0

Terkait PHK Sepihak Pendamping Desa

JAKARTA, INDONEWS | Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar audiensi dengan perwakilan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT), Jumat (14/3/2025).

Audiensi tersebut dihadiri oleh perwakilan TPP Desa, yakni Kandidatus Angge dari Nusa Tenggara Timur dan Fety Anggrani Dewi dari Sumatera Barat.

Sementara dari pihak Komite I DPD RI, hadir Ketua Andy Sofyan Hasdam (Kalimantan Timur) serta Wakil Ketua Carol Simon Petrus (Papua), Bahar Buasan (Bangka Belitung), dan Muhdi (Jawa Tengah).

Selain itu, dua anggota Komite IV DPD RI, yakni H. Sudirman Haji Uma (Aceh) dan Maria Goreti (Kalimantan Barat), turut hadir karena sebelumnya telah berkomunikasi dengan para TPP Desa di daerah.

Audiensi tersebut berlangsung mendadak di tengah sidang paripurna DPD RI. Namun, mengingat urgensi permasalahan, pimpinan dan beberapa anggota DPD RI menyempatkan diri untuk hadir.

Selain itu, pada 15 Maret 2025, anggota DPD RI dijadwalkan memulai agenda reses di daerah pemilihan masing-masing.

BACA JUGA :  Sibral Malasyi, Calon Bupati Pidie Jaya Silatutahmi ke Kediaman Ulama Kharismatik Aceh

Dalam audiensi, Kandidatus Angge menyampaikan bahwa mereka mewakili 1.040 TPP Desa dari 37 provinsi yang pada 16 Januari 2025 menerima Surat Keputusan Kemendes PDT untuk diperpanjang kontraknya hingga 31 Desember 2025.

Namun, pada Maret 2025, Kemendes PDT tiba-tiba menyatakan tidak akan memperpanjang kontrak bagi TPP Desa yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam Pemilu 2024.

“Padahal, pada 27 Juli 2023, Kemendes menerbitkan surat edaran kepada KPU pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang menyatakan bahwa Pendamping Desa tidak wajib mundur atau cuti sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Kami mencalonkan diri berdasarkan surat itu. Jika ada aturan baru, seharusnya tidak berlaku surut,” ujar Kandidatus Angge.

Selain pemutusan kontrak, Kemendes PDT juga belum membayarkan gaji TPP Desa yang telah bekerja sejak Januari hingga Februari 2025.

Perwakilan lainnya, Fety Anggrani Dewi, menambahkan bahwa mereka telah berupaya menyampaikan keberatan melalui audiensi dengan Kemendes PDT, Ombudsman, dan Komisi V DPR RI, tetapi belum menemukan titik terang.

BACA JUGA :  Polres Lampung Utara Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2023

Menanggapi hal tersebut, anggota Komite I DPD RI, H. Sudirman Haji Uma, mengecam kebijakan PHK sepihak yang dinilai tidak manusiawi dan melanggar aturan. Ia juga mendesak Kemendes PDT untuk segera membayar hak para TPP Desa, terutama menjelang Idulfitri.

“Ini tindakan yang tidak manusiawi dan jelas melanggar aturan. Keputusan seperti ini tidak bisa diberlakukan surut. Hak mereka yang telah bekerja selama dua bulan harus segera dibayarkan,” tegas Haji Uma.

Ia juga meminta Komite I DPD RI untuk mengeluarkan rekomendasi resmi guna mengundang Kemendes PDT dalam rapat kerja untuk membahas masalah ini serta mengevaluasi keputusan PHK sepihak tersebut.

Ketua Komite I DPD RI, Andy Sofyan Hasdam, menegaskan komitmen DPD RI untuk mencari solusi bagi para TPP Desa.

“Kami akan memanfaatkan seluruh jalur yang ada untuk menyelesaikan masalah ini. Tidak hanya dengan Kemendes PDT, tetapi juga dengan pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Komite I DPD RI sepakat untuk menjadikan kasus ini sebagai fokus utama dalam kegiatan reses yang berlangsung dari 15 Maret hingga 13 April 2025.

BACA JUGA :  Maulid Akbar, Pemkab Bireuen Santuni 250 Anak Yatim

Komite I juga menyatakan dukungannya agar kontrak 1.040 TPP Desa diperpanjang hingga akhir 2025 dan berencana membahas hal ini dalam sidang setelah masa reses selesai. (Hendra)

You may also like

Comments

Comments are closed.