0

BIREUEN, INDONEWS – Anggota DPD asal Aceh, Haji Uma telah menyikapi  laporan anak yatim piatu korban pemerkosaan, Asal Kecamaran Juli Bireuen, Selasa (24/1/2023).

Korban adalag seorang anak yatim piatu berusia 9 tahun asal Kecamatan Juli Bireuen yang ditingal ibunya meninggal dunia sejak kecil. Ia diasuh oleh nenek dan ayahnya. Korban saat ini masih duduk di bangku SD kelas 4.

Korban diduga diperkosa oleh tetangganya sendiri, SM (25), warga Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, pada 6 Januari 2023. Bibi korban, NY melaporkannya ke Polres Bireuen pada hari yang sama untuk proses hukum lebih lanjut.

Namun saat ini pelaku sudah melarikan diri. Sementara proses hukum di Polres Bireuen masih dalam tahap penyelidikan. Hal tersebut sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polres Bireuen yang diterima NH, pada 17 Januari 2023.

Korban mengalami trauma berat dan tidak berani keluar rumah. Saat berkomunikasi dengan Haji Uma melalui sambungan telepon, tak henti-hentinya ia menangis dan sesekali meringis kesakitan.

BACA JUGA :  KA Argo Bromo Tabrak KRL, Korban Disinyalir Terus Bertambah

“Tadi malam korban dan keluarganya menelpon saya. Sangat miris mendengar cerita korban. Saya bisa merasakan bagaimana penderitaan korban. Kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan,” ungkap Haji Uma.

Keluarga korban ikut mengirim semua foto-foto pelaku dan surat laporan kepolisian kepada Haji Uma. Tanpa menunggu lama, Haji Uma langsung berkomunikasi dengan penyidik pembantu Briptu Nurul Haifa sebagaimana tertera pada surat SP2HP.

Haji Uma pun mengutus stafnya, yaitu Furqan, Abusaba dan Rahmat bertemu langsung dengan korban dan menyerahkan bantuan, serta meminta stafnya berkoordinasi dengan Polres Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut.

Haji uma meminta Polres Bireuen untuk lebih serius menangani kasus ini dan segera melakukan pencarian pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menurut Haji Uma, kasus pelecehan terhadap anak ini bukan delik aduan, namun pelaku langsung bisa ditangkap karena hukum secara general adalah Undang-Undang Perlindungan Anak, subtansinya pelanggaran Pasal 81 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan/atau pelanggaran Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

BACA JUGA :  Bangunan Semi Permanen Diatas Lahan PSU Akhirnya Diratakan

Haji Uma juga berjanji kepada keluarga akan memberikan atensi dan akan mendampingi proses hukum kasus ini agar keluarga mendapatkan keadilan dan pelaku segera hukum.

Haji Uma sangat geram dan miris terhadap etika masyarakat tertentu yang tega melakukan kejahatan ini, tak ubahnya seperti predator pemakan manusia.

Untuk itu Haji Uma mengimbau kepada masyarakat Aceh untuk menjaga pondasi Syariat Islam yang menjadi ikon Aceh Serambi Mekkah dan jangan dinodai oleh mentalis yang tak bermoral yang berdampak negatif bagi wajah Aceh di mata dunia.

Diburu Polisi

Sementara itu, Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo didampingi Kanit PPA, Aipda Eka Satria mengatakan, pelaku pemerkosaan terhadap korban sedang diburu kepolisian, sejumlah warga sudah dimintai keterangan.

Arief menyebutkan, pihaknya sudah menerima laporan resmi dari keluarga korban dan sejak saat itu terus melakukan penyelidikan dan diharapkan pelakunya cepat tertangkap.

Menurut laporan pihak keluarga, kasus terjadi pada Minggu pertama Januari 2023 dan dilaporkan ke  Polres Bireuen. Penyelidikan dan penanganan perkara tersebut terus dilakukan untuk mencari pelakunya.

BACA JUGA :  Wilayah Cileunyi Banjir, Warga Desak Pemerintah Segera Cari Solusi

“Sampai saat ini pelaku belum berhasil ditangkap dan tim lapangan terus berusaha menangkap pelaku untuk mempertangungjawabkan perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Bireuen.

Kasat Reskrim menambahkan, tim Reskrim juga sudah menyampaikan perkembangan kasus kepada Haji Uma melalui utusannya. (Hendra)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Peristiwa