LAMPUNG TENGAH, INDONEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah memburu pria berinisial AS, bandar utama sekaligus otak di balik penyelundupan ribuan butir pil ekstasi di ruas Tol Trans Sumatera. AS kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wakapolres Lampung Tengah, Kompol Heru Sulistyananto menegaskan bahwa kepolisian tidak akan berhenti pada penangkapan kurir semata. Polisi telah mengantongi identitas lengkap bandar besar tersebut.
“Kami masih memburu AS yang diduga kuat sebagai bandar utama sekaligus pemesan paket narkotika. Ruang geraknya sudah dipersempit,” ujar Kompol Heru saat konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah, Senin (29/6/2026).
Pengejaran intensif saat ini dilakukan oleh Tim Cobra Polres Lampung Tengah. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga kurir di Rest Area KM 172 Tol Trans Sumatera.
Dari tangan para kurir, polisi menyita ribuan butir pil ekstasi dan paket sabu yang siap dikirim kepada AS.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuduhan permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I bukan tanaman di atas 5 gram.
“Terhadap pelaku diterapkan pasal berlapis untuk memberikan efek jera. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Heru. (Andre)





























Comments