JAKARTA, INDONEWS | Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, S.Sos, menyoroti berbagai permasalahan dalam tata kelola pemerintahan desa dan pelaksanaan dana desa di Aceh serta daerah lainnya di Indonesia.
Menurut Haji Uma, kesejahteraan perangkat desa masih menjadi persoalan serius, diperparah dengan tumpang tindih regulasi teknis terkait pengelolaan dana desa yang diterbitkan oleh berbagai kementerian.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Ketua Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) Yogyakarta, Dr. Sutoro Eko Yunanto, M.Si, di Gedung DPD RI, Senin (3/3).
Haji Uma menegaskan bahwa penghasilan tetap (siltap) aparatur desa sudah diatur dalam Undang-undang Desa serta peraturan turunannya. Namun, implementasi di lapangan masih menemui banyak kendala, termasuk kebijakan lanjutan melalui Peraturan Bupati (Perbub) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sering menghambat pencairan gaji perangkat desa.
“Realita di lapangan sangat memprihatinkan. Di Aceh misalnya, ada gaji perangkat desa yang dirapel setiap tiga bulan, bahkan ada yang tertunda hingga enam bulan. Bagaimana kita bisa menuntut kinerja optimal jika kesejahteraan mereka terabaikan?” tegas Haji Uma.
Selain itu, ia juga mengkritisi banyaknya aplikasi administrasi desa yang tidak terintegrasi, sehingga membebani kerja aparatur desa. Ia meminta pemerintah segera melakukan evaluasi agar regulasi lebih harmonis dan tidak menghambat efektivitas tata kelola desa.
Haji Uma berharap pemerintah segera melakukan kajian mendalam terhadap persoalan ini agar kesejahteraan perangkat desa lebih terjamin dan pengelolaan dana desa semakin optimal sesuai dengan tujuan yang diharapkan. (Hendra)
Comments