BEKASI, INDONEWS – Terkait gugatan tanah Pasar Induk Pondok Gede, pihak penggugat ahli waris Hamid bin Adah mengajukan kembali 2 orang saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (16/11/2022).
Penggugat telah mengajukan keberatan atas penerbitan HPL Nomor 36 di atas tanah girik hak adat milik penggugat melalui Kantor Hukum Ismail & rekan sebagai kuasa Hadi Surya Cs ditujukan kepada Kantor Pertanahan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Bekasi.
Namun menurut Ismail, keberatan tersebut hingga saat ini belum ditindaklanjuti BPN Kota Bekasi yang dalam perkara ini sebagai turut tergugat atas penerbitan HPL No. 36 /2019.
Ismail menduga penerbitannya telah terjadi kesalahan prosedur atau cacat hukum administrasi.
“Tergugat BPN Kota Bekasi tidak menyanggahnya, tidak membuktikan perihal penerbitan HPL No. 36/2019 asal usul sesuai warkah buku tanah. Namun hal tersebut tidak dapat dibuktikan di persidangan,” kata Ismail.
Ismail mengatakan, persidangan sebelumnya, agendanya adalah bukti dari penggugat maupun tergugat. Penggugat mempertahankan gugatannya dengan mengajukan bukti kepemilikan dari penggugat, di antaranya berupa Surat Girik No.C.9 Persil 11 luas tanah 4.500 M2 diterbitkan sejak tahun 1960.
“Sementara tergugat mengajukan bukti kepemilikan bahwa tanah yang digugat penggugat telah diterbitkan sertifikat HPL No. 36 atas nama tergugat, diterbitkan pada tahun 2019,” ungkap Ismail.
Usai persidangan, Ismail menyampaikan bahwa agenda sidang saat ini adalah menghadirkan saksi dari penggugat, dan hal tersebut telah diajukkan.
Di persidangan, dalam keterangannya kedua saksi yang bernama Samsudin dan Asmara menyampaikan sesuai fakta yang diketahui langsung dan membenarkan bahwa tanah yang didirikan tanah Pasar Induk Pondok Gede sepengetahuan saksi adalah tanah milik Hamid Bin Adah, orangtua penggugat.
“Saksi mendengar langsung dari penggugat bahwa tanah tersebut tidak pernah dibebaskan atau dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, kini Pemerintah Kota Bekasi,” jelas Ismail.
Sementara Hadi Surya Cs, selaku penggugat menaruh harapan agar gugatan yang diajukan melalui kantor Hukum Ismail dapat diterima oleh Majelis Hakim.
“Kami ahli waris sejak peminjaman tanah kami berakhir tahun 1991 telah berjuang agar hak kami dikembalikan atau setidak-tidaknya diganti rugi. Namun tidak pernah diperhatikan oleh Pemda Bekasi, dan malah Walikota Bekasi ketika itu menyuruh kami menempuh jalur hokum. Padahal saat ini kami para ahli waris sudah lemah fisik maupun ekonomi. Kami berharap ahli waris dengan gugatan ini adalah jalan terakhir untuk mendapatkan hak kami terhadap tanah peninggalan orangtua kami agar dikembalikan kepada sesuai surat pernyataan yang ditandatangani Bupati Bekasi kepada penggugat,” ungkapnya. (Supri)





























Comments