0

BEKASI, INDONEWS | Lika-liku perjalanan ahli waris almarhum R. Moehono dalam memperjuangkan harta warisan miliknya tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Pasalnya, PT. Priamanaya Djan International selaku Tergugat menolak proposal perdamaian ganti rugi yang diajukan ahli waris almarhum R. Moehono selaku penggugat. Demikian disampaikan kuasa hukum ahli waris, Ismail, kepada awak media, Jum at (15/3/2024).

Menurut Ismail, perkara gugatan kliennya terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 539/Pdt.G/2023/PN.Jkt Tim dengan para pihak PT. Priamanaya Djan International sebagai Tergugat, ahli waris Teke bin Gedud dkk sebagai Turut Tergugat I sampai Turut Tergugat V, Mabes TNI AL sebagai Turut Tergugat VI, Notaris Ira Sudjono, SH sebagai Turut Tergugat VII, BPN Jakarta Timur sebagai Turut Tergugat VIII dan Lurah Setu sebagai Turut Tergugat IX.

Tergugat PT. Priamanaya Djan International dinahkodai H. Djan Faridz sebagai direktur utama adalah seorang politikus, birokrat yang saat ini menjabat sebagai anggota dewan pertimbangan presiden RI.

Mendapatkan pertanyaan dari media terkait seberapa besar peluang dimenangkan gugatannya, Ismail menyampaikan tidak mau mendahului keputusan Majelis Hakim.

BACA JUGA :  AKAMSI Desak Pemkot Bekasi Tindak Tegas ASN dan TKK Terlibat Politik Praktis

Namun Ismail  optimis berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki kliennya, ia siap mempertahankan gugatan  dan dari tim kuasa hukum penggugat sudah membaca eksepsi yang disampaikan Tergugat.

“Plus minusnya kami sudah membaca alur permasalahan antara kliennya dengan PT. Priamanaya Djan International, tetapi hal tersebut akan disampaikan dalam agenda pembuktian,” ujar Ismail.

Agenda persidangan selanjutnya pada tanggal 27 Maret 2024 adalah penyampaian Replik dari Penggugat atas eksepsi yang telah disampaikan oleh Tergugat dan para turut Tergugat. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum