0

JAKARTA, INDONEWS | Gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Juwono Pranoto melalui kuasa hukumnya Mangapul Hutagalung terhadap tiga perusahaan, yakni PT. Multigraha Propertindo, PT. Multi Teknik Tunggal Cipta dan PT. Multibangun Adhitama masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Hal itu dibenarkan Humas PN Jakarta Barat Martin Ginting, Kamis (31/10/2024). Menurutnya, perkara gugatan terhadap tiga perusahaan tersebut sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Martin Ginting Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat

“Jadi perkara sedang berjalan, namun saya pun tidak ada di dalam majelis itu. Adapun kakim ketua persidangan gugatan itu Pak Ahmad Satibi, dan dua hakim anggota,” ucapnya.

Ia menjelaskan, dalam perkara ini Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menugaskan majelis hakim untuk turun ke lapangan untuk meninjau objek yang disengketakan.

“Ketua pengadilan telah meminta majelis hakim agar turun ke lapangan melihat objek yang disengketakan,” katanya.

Pasalnya, lanjut Martin Ginting, perkara gugatan Juwono Pranoto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sedang mengagendakan sidang setempat dari Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor.

“Jadi persidangan itu mengagendakan ada sidang lapangan tapi karena ini ada diluar wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat maka harus dimintakan delegasi ke Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor,” paparnya.

Kendati demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menurut Martin belum mengetahui kapan gugatan Juwono Pranoto diputuskan belum diketahui karena persidangan masih ada tahapan-tahapan yang harus dilalui.

BACA JUGA :  Majelis Hakim Lakukan Pemeriksaan Setempat Sengketa Kepemilikan Tanah di Jalan Raya Hankam

“Berapa lama waktunya belum diketahui, tidak bisa diprediksi, misalnya minggu depan dijadwalkan acara menghadirkan saksi dari pihak penggugat, namun saksi tidak hadir karena berhalangan, tentu tertunda, selanjutnya setelah saksi fakta dan saksi ahli, diberi lagi kesempatan kepada masing-masing tergugat mengajukan pembuktian saksi atau surat, itupun kadang-kadang sering terjadi hambatan, kita jadwalkan di situs, PH-nya berhalangan, makanya pertanyaan tadi tidak bisa dijawab dan itu tergantung para pihak,” ungkapnya.

Akibat lambatnya turun hasil sidang lapangan dari Pengadilan Negeri Cibinong, menurut Martin menyebabkan persidangan gugatan Juwono Pranoto tertunda hingga tiga kali.

Menurutnya, jadwal persidangannya menunggu hasil dari hasil sidang lapangan, nanti bagaimana hasil sidang lapangan baru ditentukan lagi, karena tujuan sidang lapangan itu agar majelis itu tahu apa-apa saja kondisional di lapangan.

“Ketika memeriksa saksi, hakim sudah tahu, misalnya yang dipojok ada bangunan, lalu batas sebelah kanan, batas sebelah kiri dan majelis tahu ketika memeriksa satu sengketa benda-benda tidak bergerak. Dan tadi saya periksa penundaannya banyak sekali, sudah dua kali dan ini sudah masuk penundaan ketiga. Sebelum itu turun dari Pengadilan Negeri Cibinong kita belum bisa melanjutkan sidang lanjutannya,” tutupnya.

Sementara itu, Mangapul Hutagalung selaku kuasa hukum Juwono Pranoto mengatakan, dalam perkara ini dianggap ada kesalahan yang sangat fatal para tergugat, karena telah melakukan kredit di bank tanpa persetujuan Juwono selaku pemilik saham sebesar 30 % pada PT Teknik Tunggal Cipta dengan mengagunkan aset perusahaan PT Teknik Tunggal Cipta berupa sertifikat tanah pada salah satu bank sebagai hak tanggungan.

BACA JUGA :  Diskominfosantik Dinilai Kangkangi Peraturan Bupati Bekasi

Menurut Mangapul Hutagalung, para tergugat secara terang-terangan melakukan perpanjangan kredit (top up) pada Bank BNI tanpa persetujuan dari penggugat selaku pemegang saham minoritas pada PT Multigraha Propertindo.

Untuk menggali informasi, wartawan telah mendatangi kantor Bank BNI yang berada di Wisma 46 Jl Jenderal Sudirman Kav 1 Lantai 35 Jakarta Pusat.

Namun, Devisi Enterprise Banking yang menangani layanan perbankan dalam menyediakan kredit untuk badan usaha guna mendukung kegiatan operasional dan investasi, Shevy belum berhasil ditemui.

Melalui Azat salah seorang yang bertugas di kantor Enterprise Banking mengatakan bahwa Ibu Shevy bagian Enterprise Banking sedang diluar.

“Ibu sedang diluar, dan saya sudah hubungi beliau tapi belum diketahui kembali ke kantor jam berapa, jika ada yang perlu disampaikan, silahkan disampaikan ke saya untuk disampaikan ke Ibu,” katanya.

Demi perimbangan informasi, kembali mendatangi kantor PT Multi Graha Propertindo yang berada satu gedung dengan PT Multibangun Adhitama kedua kalinya.

Untuk mendapatkan perimbangan informasi, Dedi selaku legal Perusahaan berdalih untuk berkomunikasi dengan kuasa hukum.

“Untuk mendapatkan informasi silahkan berkomunikasi dengan kuasa hukum kami, Pak Imanuel, karena semua terkait informasi sudah diserahkan ke beliau, dan kontaknya kan sudah saya berikan,” katanya.

BACA JUGA :  Polrestro Bekasi Kota Berhasil Turunkan Jumlah Kasus Tawuran dan Kepemilikan Sajam

Anehnya, saat kontak Imanuel yang didapatkan dari Legal Perusahaan tersebut, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan respon, dan telepon juga ditolak.

Sebelumnya, Juwono Pranoto melalui kuasa hukumnya Mangapul Hutagalung SH menggugat jajaran direksi PT. Multigraha Propertindo, PT. Multi Teknik Tunggal Cipta dan PT. Multibangun Adhitama ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Gugatan ini diajukan karena direksi dinilai melakukan tindakan tidak baik dan ingin menguasai seluruh saham dan aset perusahaan.

Padahal, Juwono Pranoto merupakan salah satu pendiri perusahaan yang juga masih keluarga kandung tergugat dan masih memiliki saham di PT Multi Graha Propertindo sebesar 9,7%.

Namun sejak tahun 2022 Juwono Pranoto sudah tidak mendapatkan dividen yang merupakan haknya selaku pemegang saham minoritas.

Dalam keterangan terpisah, Juwono Pranoto melalui kuasa hukumnya Mangapul Hutagalung menyampaikan, bahwa kliennya merupakan pemilik saham minoritas.

“Dalam ketentuan undang-undang perseroan hak-hak klien kami harus dilindungi karena itu merupakan perintah darpiada undang-undang,” tegasnya.

“Harapan kami kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini nantinya, agar memberikan rasa keadilan berdasarkan bukti-bukti, dan fakta hukum lainnya kepada klien kami yang secara nyata menjadi korban ketidakadilan yang secara nyata dilakukan oleh para tergugat,” tutupnya. (red)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum