0

JAKARTA, INDONEWS | Sebuah lahan kosong yang dipagar seng di jalan Duku RT 004, RW 07, Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan diduga dijadikan gudang transit gas LPG non subsidi mafia gas oplosan dari Kabupaten Bogor untuk didistribusikan kepada konsumen.

Aktivitas gudang tersebut sudah berlangsung lama hingga subur tanpa tersentuh aparat hukum, hingga leluasa menjalankan dugaan bisnis ilegal tersebut.

Warga sekitar mengatakan, lokasi tersebut adalah gudang gas dan sudah beroperasi sekitar 2 tahun.

“Betul itu lahan dijadikan gudang gas dan kalau tidak salah sudah sekitar 2 tahun,” kata warga yang tidak mau menyebutkan namanya, Selasa (2/4/2024).

Warga juga membenarkan, setiap hari banyak truk dan pickup yang lalu lalang masuk lokasi tersebut dengan muat tabung gas elpiji non subsidi ditutup terpal.

“Iya setiap hari, mobil pickup dan truk masuk ke situ. Mobil-mobil bermuatan tabung gas elpiji non subsidi itu ditutup terpal,” ucapnya.

Sementara saat dikonfirmasi dan didatangi awak media di lokasi gudang tersebut, Hermanto yang mengaku sebagai pengurus menyampaikan bahwa gas-gas tersebut disuplai dari Kabupaten Bogor oleh inisial J dan A.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Salah Tangkap Terkait Pengeroyokan, Kuasa Hukum Nilai Ada Rekayasa

“Saya cuma pengurus di sini. Jika ada perlu hal lain silahkan hubungi J dan A karena mereka yang suplai barang dari Bogor,” katanya.

Dirinya juga mengatakan pesan dari J dan A, jika ada yang datang ke lokasi, agar diarahkan menghubungi mereka.

“Memang sudah mandat mereka, jika ada yang datang arahkan hubungi mereka,” katanya.

Ditempat terpisah, inisal J membernarkan bahwa pihaknya yang menyuplai gas non subsidi di tempat tersebut. Ia pun meminta wartawan untuk ke lokasi yang ada di Rumpin Kabupaten Bogor.

“Iya kita yang suplai. Silahkan ke lokasi yang di Rumpin,” jawabnya.

Untuk diketahui sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana  penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

BACA JUGA :  Kajari Bireuen Pimpin Perdamaian Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Selain aturan tersebut, para pengoplos juga dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum