0

BIREUEN, INDONEWS – Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja bersama jajaranya berhasil menangkap empat pelaku perampokan yang terjadi beberapa waktu lalu terhadap uang Dayah Mudi Mesra Samalanga Bireuen.

Komplotan perampok nasabah bank ini berasal dari Sumatera Selatan (Sumsel) yang selama ini beraksi di Aceh.

Penangkapan keempat tersangka tersebut, setelah mereka merampok di sejumlah tempat di Aceh dan berhasil menggasak uang sekitar satu miliar rupiah lebih.

“Polisi menciduk mereka pada saat komplotan perampok hendak kembali ke Sumsel. Dengan cepat tim gabungan polisi di kawasan Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara menangkap mereka Selasa (13/09/2022),” kata Mike, dalam keterangan pers, didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK  di Mapolres Bireuen, Jumat (16/09/2022).

Mike menyebutkan, kempat tersangka semuanya berasal dari luar Aceh. Mereka ditangkap tim gabungan di kawasan Batu Bara, Sumatera Utara.

Keempatnya ialah HA (33), warga Kelurahan Raden, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, AN (31), warga Desa Tanjung Rancing, Kecamatan Kayu Agung dan A (59), alamat Desa Kuta Raya, Kecamatan Kayu Agung, dan R (40) warga Desa Kuta Raya, Kecamatan Kayu Agung.

BACA JUGA :  Bersama Mendagri, Pj. Bupati Maybrat Ikut Rakor Pengendalian Inflasi dan Penanggulangan KLB Polio 2024

Dari enam lokasi tempat beraksi di Kabupaten Bireuen dan satu di Kabupaten Bener Meriah, komplotan perampok tersebut berasil menggondol total uang sebanyak Rp.1.293.835.000. Sebagian uang tersebut telah mereka habiskan dan hanya tersisa Rp.620 juta.

Sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka terdiri dari uang sebanyak Rp.620 juta, satu bundel izin travel, dua unit sepeda motor, satu tas levis, tiga helm, dua potong besi runcing pemecah kaca, satu lembar boarding pas passanger pesawat lion air, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Bireuen untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. Salah seorang di antara mereka akan diserahkan ke Polres Bener Meriah karena dari hasil gelar perkara tersangka dan barang bukti tersebut locus delictinya di Bener Meriah.

“Para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1). Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. Saya mengharapkan, dengan kejadian ini tentu kita pahami bersama, sebagai bangsa Indonesia. Apapun kegiatan yang diperbuat terhindar dari proses hukum,” pintanya. (Hendra)

You may also like

Comments

Comments are closed.