BOGOR, INDONEWS – Ketua DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Bogor Raya, Jonny Sirait, A.Md mengatakan, gaji kepala desa dan perangkat desa dari negara cukup besar.
“Oleh karena itu, sangat keterlaluan jika kades atau perangatnya menyiksa rakyat dengan korupsi. Ya itu sehubungan bahwa kepala desa dan perangkat desa merupakan orang yang memegang tanggung jawab atas aliran dana desa,” ujar Jonny Sirait, didampingi Ketua Sahabat Jonny Sirait (SJS) Didi Hardiansah, di Ciomas Bogor, Jumat (14/1/2022) pagi.
Jonny menyebutkan, gaji kepala desa tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Pasal 11 PP menyatakan bahwa gaji tetap dari kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBD Desa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD). Kemudian Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019 menyatakan besaran tetap Kepala Desa minimal Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II a,” bebernya.
Dikatakannya, gaji kepala desa dan perangkat desa bergantung kepada peraturan kepala daerah baik bupati atau wali kota setempat. Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019 menyatakan kepala desa juga menerima penghasilan lain yang berasal dari pengelolaan tanah desa.
“Bupati atau wali kota mengatur besaran gaji tambahan yang diperoleh kepala desa dan perangkat desa yang berasal dari sewa tanah desa atau hasil kelola sendiri,” ungkapnya.
Awasi Samisade
Berkaitan dengan itu, khusus di Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Ade Yasin melahirkan program satu miliar satu desa atau Samisade. GMPK mengajak seluruh anak bangsa di Kabupaten Bogor untuk mengawasi penyaluran Samisade ini.
“Program Samisade sendiri banyak menuai pujian. Ya, bu bupati menunjukan kecintaannya pada masyarakat Kabupaten Bogor dengan mengucurkan anggaran amat fantastis. Tetapi amat kita kecam jika ada kepala atau perangkat desa memanfatkannya untuk kepentingan pribadi,” ujar dia.
Oleh karenanya, Jonny berharap kepala desa menyalurkan Samisade dengan penuh tanggung jawab. Dirinya optimistis, Samisade dapat membuat desa maju dan berkembang.
“Kita semua berharap Samisade tak hanya menghapus desa tertinggal, tapi juga mendorong desa dari status berkembang menjadi maju. Dan dari 416 desa, masih ada desa tertinggal. Maka Samisade adalah asa desa tertinggal menjadi berkembang, dan desa berkembang menjadi maju,” tandasnya. (Bint)
Comments