BANDUNG, INDONEWS – Perwakilan FAGI Jabar sekaligus Ketua Fortusis, Dwi Soebawanto melayangkan Surat Somasi I (Ingebrekesstelling) kepada Elvin Yos selaku Koordinator Forum Pejuang Zonasi Pendidikan (FPZP) Jabar, di Bandung.
“Berdasarkan berita dari link di Pilarglobalnews yang berjudul Koordinator Forum Pejuang Pendidikan, Elvin Yos Bereaksi Keras. Peringatkan Iwan FAGI dan oknum Fortusis, ada Apa? Yang memberitakan Koordinator Forum Pejuang Zonasi Pendidikan (FPZP) Jabar, Elvin Yos bereaksi keras terhadap oknum pengurus Forum Aksi Guru Indonesia) FAGI Iwan Hermawan dan oknum Fortusis Illa yang dinilai mencampuri rumah tangga organisasi lain,” kata Dwi.
Ikhwalnya, imbuh dia, Iwan selaku pengurus FAGI beserta pengurus Fortusis sempat melontarkan kalimat yang bukan menjadi ranahnya, yakni menyoroti komite sekolah tingkat atas pada Rapat di Komisi V DPRD Jabar. Pernyataan tersebut dilontarkan Elvin Yos kepada awak media tanggal 18 November 2020.
Sehubungandengan pernyataan tertulis hal tersebut ia menjelaskan beberapa poin di bawah ini:
- Bahwa Iwan Hermawan Ketua FAGI tidak melontarkan kalimat bubarkan komite sekolah, Iwan Hermawan pembicara awal sebagai ketua Rombongan membacakan tuntutan revisi Pergub No 44 tahn 2022 tentang komite sekolah karena dianggap ada beberapa pasal yang bertentangan dengan aturan diatasnya yaitu Permendikbud No 75 tahn 2016 yaitu pasal 6 yang menyebutkan tentang masa bakti komite sekolah dan pasal 15 yang menyebutkan tatacara penentuan sumbangan dengan berdasarkan katagori. (Bukti tertulois dan Rekaman video ada).
- Bahwa yang melontarkan Bubarkan Komite sekolah adalah Ibu Illa Setiawati ketua Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Bukan anggota FORTUSIS , tidak ada anggota FORTUSIS yang hadir pada pertemuan tersebut karena tidak termasuk yang diundang oleh Komisi V DPRD, namun pada saat itu Ibu Illa Setiawati sudah memohon maaf setelah mendapat teguran dari Pimpinan Komisi 5 DPRD yaitu Sdr Abdul Hadi dan Sdr Lia Nurhambali ketua Komite SMAN 27 Bandung. (bukti rekaman video ada)
- Bawa rapat dengar pendapat tersebut dihadiri langsung oleh para Anggota Komisi V DPRD jabar yang hadir, Perwakilan Dinas Pendidikan Bawa Barat , Ketua Dewan Pendidikan Jawa Barat, Perwakilan Inspektorat jabar ,Kepala Ombudsman kantor Perwakilan Jawa Barat , Perwakilan Saber Pungli Jawa Barat , media masa dan lainnya.
- Bahwa Pernyataan yang dilontarkan Sdr Elvin Yos di media Pilarglobal tersebut merugikan kami diindikasi telah melakukan perbutan yang tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik secara tertulis di media masa.
- Bahwa atas pernyataan Sdr Elvin Yos tersebut kami memohon untuk meralat berita tersebut di media-media yang telah memuat berita tersebut selambat lambatnya 3 kali 24 jam setelah dikeluarkanya somasi ini pada hari Sabtu 19 November 2022 jam 11.00 WIB. Jika sudah melakukan ralat berita maka permasalahan kami anggap selesai.
- Bahwa jika somasi ini diabaikan maka kami akan menyelesaikanya secara hokum. (Bintono)




























Comments