0

JAKARTA, INDONEWS – Polisi menetapkan tersangka dan menahan Edy Mulyadi dalam kasus ujaran kebencian, SARA terkait pernyataannya soal Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur ‘tempat jin buang anak”.

Polri yang dinilai dengan cepat menanggapi dan memproses apa yang terjadi di masyarakat mendapatkan paresiasi dari organisasi kepemudaan, seperti Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LIPPI) melalui ketua umumnya, Dedi Siregar.

Ia mengapresiasi gerak cepat yang diambil kepolisian dalam memproses hingga tersangka pada kasus ujaran kebencian SARA terkait pernyataannya soal Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur ‘tempat jin buang anak,” dengan tersangka Edy Mulyadi.

“Kami menilai langkah Polri dalam memutuskan Edy Mulyadi sudah tepat, karena melalui kajian yang mendalam sehingga bersangkutan dijadikan tersangka,” ujar Deni.

Menurutnya, langkah Polri melakukan penahanan tersangka sebagai bentuk agar memudahkan dalam penyidikan perkara, sehingga cepat dituntaskan. Dedi menilai Bareskrim Polri sudah cepat, cermat dan penuh kehati-hatian menangani kasus tersebut. Karena itu, dia berharap masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri.

BACA JUGA :  Anggota DPD RI Minta KPI Beri Sanksi Tegas Stasiun TV Kampanyekan LGBT

“Kami meminta semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan gerakan yang dapat mengintervensi proses penyidikan, serta jangan membangun opini dan narasi-narasi yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah mssyarakat,” ungkapnya.

“Kita bisa lihat kinerja Polri dalam kasus ini sangat transparan dengan memberikan keterangan pers dalam perkembangan pengusutan perkara ini. Kita menginginkan suasana yang damai, berbangsa dan bernegara. Untuk itu pada kasus ini, sekali lagi apresiasi yang tinggi kepada Polri dengan cepat merespon aduan masyarakat. Langkah Polri ini akan menjawab pertanyaan bagi kelompok-kelompok yang merasa dialamatkan yang bersangkutan, dengan ini masyarakat Kalimantan merasa lebih tenang, adanya keputusan hukum sehingga hal ini menjadi efek jera dan tidak terulang kembali,” bebernya.

Sebelumnya, Polisi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian SARA terkait pernyataannya soal Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur ‘tempat jin buang anak’. Edy dijerat pasal berlapis. (Jaya)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Headline