BEKASI, INDONEWS – Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan dua oknum PNS di Puskesmas Karang Kitri dan Puskesmas Pedurenan Mustika Jaya, Bekasi menjadi sorotan.
Diduga, pelaku berinisial IS dan ST melakukan tindakan tercela dan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pungli terhadap korban berinisial IN, sebagai calon pekerja TKK (Tenaga Kerja Kontrak).
Atas kejadian tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Berkoordinasi melalui surat nomor: 064/KORNAS.DPP/BK/IX/2022 melayangkan surat guna meminta klarifikasi kepada Plt. Walikota Bekasi dan Kepala BKD Kota Bekasi.
Surat tersebut ditembuskan kepada Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Bekasi, Kepala Puskesmas Karang Kitri, dan Kepala Puskesmas Pedurenan Mustika Jaya.
Diketahui, dua oknum PNS di puskesmas tersebut telah dipanggil melalui surat yang diterbitkan Dinkes Kota Bekasi pada Rabu, 30 November 2022 sekira pukul 10.00 Wib dengan surat nomor 862/13. 700/Dinkes.Set, untuk segera menemui dinas terkait di ruang PPID dan Humas Dinas Kesehatan Kota Bekasi Jl. Pangeran Jayakarta No.1 Kota Bekasi.
Koordinator Nasional DPP LSM Berkoordinasi, Marjuddin Nazwar mengatakan, surat panggilan terhadap dua oknum PNS itu ditandatangani Pembina Utama Muda Tanti Rohilawati, SKM., M.Kes., untuk meminta keterangan sehubungan dengan adanya surat pengaduan.
“Dinas Kesehatan Kota Bekasi sudah memanggil dua oknum tersebut. Namun belum ada perkembangan informasi yang kami dapatkan,” ujar Nazwar, Kamis (1/12/2022).
Menurutnya, dalam melakukan dugaan pungli, dua oknum tersebut mengatasnamakan BKD. Hal itu terbukti dari hasil percakapan via WhatsApp dengan korban.
“Nah pertanyaan kami apakah pejabat di Dinas Badan Kepegawaiaan Daerah (BKD) Kota Bekasi juga terlibat,” ujarnya.
Ia mengatakan, pelaku sudah pernah membuat surat perjanjian dengan korban untuk mengembalikan uang yang sudah diambil sebelumnya dengan mengimingi bisa meloloskan jadi TKK di Pemkot Bekasi.
“Dua oknum tersebut sudah membuat surat perjanjian siap mengembalikan, namun tidak pernah ditepati. Kami menduga uang tersebut sudah disetorkan ke oknum BKD Kota Bekasi,” tegasnya.
Untuk diketahui, dua oknum PNS tersebut mengimingi untuk masuk TKK dengan syarat ada uang administrasi sebesar Rp40 juta.
Terkait hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi, Nadi Arifin mengaku sedang berproses. Hingga Jumat (2/12/2022) pihaknya sedang melakukan pemangilan terhadap dua oknum tersebut.
“Berproses. ada tahapannya. Hari ini dipanggil jam 13.00 WIB,” jawabnya, melalui pesan WhatsApp.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bekasi, Tanti Rohilawati saat dikonfirmasi wartawan tidak menjawab hingga berita ini ditayangkan. (Firm)





























Comments