JAKARTA, INDONEWS – Polisi akhirnya mengungkap kasus penemuan mayat seorang wanita di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar, Tamansarisari, Jakarta Barat, Jumat (18/2/2022) lalu.
Diketahui wanita tersebut berinisial RCD (35). Ia tewas karena dugaan kasus malpraktek filler payudara.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan menjelaskan, jajaran Polsek Metro Tamansari melaksanakan press conference terkait penemuan mayat wanita di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar Tamansari, Jakarta Barat.
“Korban diketahui menjadi korban mall praktek filler payudara,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan, di lokasi, Selasa (22/2/2022).
Di kesempatan yang sama, Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, RCD (35) ditemukan tewas di atas ranjang tempat tidur di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar.
“Korban ditemukan tewas dengan kondisi payudara mengeluarkan darah dan cairan silikon karena dugaan kasus filler payudara,” kata Rohman.
Dikatakannya, sebelum ditemukan tewas, korban telah melakukan janji bertemu dengan seseorang berinisial WR di sebuah hotel.
“Korban telah melakukan penyuntikan filler payudara oleh pelaku sebanyak 2 kali. Pertama pada tahun 2011 kemudian yang kedua korban kembali meminta untuk pelaku menyuntikan kembali filler payudara pada Jumat, 18 Februari 2022 karena alasan payudaranya sudah mulai kendor,” jelasnya.
Korban chek in di kamar hotel di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Kamis, 17 Februari 2022.
Lanjut Rohman menjelaskan, pelaku WR berangkat dari Cikupa dan dijemput seorang pria diketahui berinisial AF di Kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Pelaku WR sebelum menemui korban terlebih dahulu membeli cairan silikon di toko kimia. Sementara untuk bius (lindocaine) suntik dan jarum, serta obat ponstan dan amoxilin sudah dibawa oleh pelaku,” ucap Rohman
Sekitar jam 13.00 WIB, keduanya sampai di hotel, yang mana AF menunggu di sekitar hotel. Sementara WR masuk ke kamar 401 hotel menemui RCD.
Tak lama kemudian, WR melakukan tindakan penyuntikan bius terlebih dahulu terhadap RCD. Setelah itu WR melalukan suntikan silikon ke kedua payudara RCD sebanyak 1000 ml, yang mana setiap satu payudara disuntik silikon sebanyak 500 ml.
“Biaya suntik tersebut seharga Rp. 4.000.000. (1,5 juta transfer dan 2,5 juta tunai) dan telah dibayar dan diterima WR,” kata Rohman.
Setelah selesai, kemudian WR dijemput lagi oleh AF, diantarkan ke Kebon Jeruk untuk pulang naik bus ke Cikupa.
Atas jasa AF tersebut, memberikan bayaran Rp. 500.000., dan AF membawa pulang menyimpan peralatan peralatan suntik, cairan pembius dan sisa cairan silikon di dalam dirigen yang kemudian disimpan di rumahnya.
Pada hari Sabtu, 19 Februari 2022, sekitar jam 13.00 Wib, korban RCD ditemukan petugas hotel telah meninggal dunia diatas ranjang kamarnya dengan kondisi kedua payudara pecah/bocor mengalir darah dan cairan.
Atas kejadian tersebut, unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari bergerak cepat di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Roland Olaf Ferdinan langsung bergerak mencari pelaku.
Kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda, di antaranya WR di daerah Cikupa Tangerang, sementara AF di Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Diketahui WR bekerja sebagai penyuntik payudara silikon ilegal panggilan yang tidak memiliki keahlian medis, di mana pelaku sudah menekuninya sejak tahun 2004.
“Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal: 197 dan 198 Jo 106 UURI No. 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau didenda Rp. 1,5 miliar,” tandasnya. (Firm)
Comments