BEKASI, INDONEWS | Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan ayah kandungnya di Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi memasuki tahap penyelidikan.
Diketahui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 07 Juni 2024 dengan Laporan Polisi No LP/B/1002/VI/2024/SPKT Sat.Reskrim/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya atas nama pelapor Nuraida telah terbit dan telah diterima oleh pelapor selaku ibu korban.
Terkait hal ini, Aliansi Srikandi Peduli Perempuan Dan Anak (ASPPA) Rabu 26 Juni 2024 bersama korban didampingi ibu korban menyambangi Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Bekasi.
Dalam pertemuan tersebut Kepala Bidang (Kabid), Mien Aminah menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap ASPPA atas pendampingan mengawal kasus tersebut.
“Terima kasih karena ASPPA sebagai pemerhati perempuan dan anak dan mendampingi korban,” ucapnya.
Menurutnya, seharusnya seorang ayah itu melindungi anak dan bukan merusak masa depan anak.
“Sepatutnya bapak melindungi anak bukan malah sebaliknya,” tegas Mien Aminah, sambil membasuh air mata karena sedih melihat korban.
Ia juga berharap trauma psikis yang dialami oleh korban segera bisa pulih dan normal lagi serta pelakunya segera ditangkap.
“Harapan saya agar trauma dan psikologis anak dapat segera putih dan pelakunya agar segera ditangkap dan mendapatkan efek jera,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum ASPPA Puji Purwati. Ia meminta pihak kepolisian segera menangkap pelaku guna menghindari kejadian serupa.
“Kami minta kepolisian Polres Kota Bekasi segera menangkap pelaku agar tidak ada lagi korban berikutnya,” tukasnya. (Firm)





























Comments