BIREUEN, INDONEWS – Kejaksaan Negeri Bireuen menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi uang negara dalam kegiatan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) yang merupakan salah satu Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Selasa (19/7/2022).
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Mohamad Farid Rumdana SH. MH didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen Muliana dan Kasi Pidsus Muhammad Razi, saat Konfrensi Pers di kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Selasa.
Kedua tersangka dugaan kasus korupsi itu ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print 01/L1.21/Fd.1/07/2022 dan Nomor: Print-02/L.1.21/Fd 1/7/2022 pada tanggal 19/7/2022.
Terjeratnya dua orang tersangka itu, dari hasil pengembangan tim penyidik kejaksaan. Mereka telah banyak mengumpulkan alat bukti dan barang bukti tindak pidana korupsi kepada dua orang tersangka. Di antaranya EHB, selaku Sekretaris UPK tahun 2006 sampai dengan 2011, yang selanjutnya sejak April 2012 sampai dengan Januari 2014 EHB menjabat sebagai Ketua UPK.
Sementara SM, menjabat Ketua Kelompok Peminjam (KSP) atau pengendali semua Kelompok dari Desa Pulo Lawang, Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen.
“Akibat dari perbuatan tersangka EHB, pada setiap kelompok yang tidak memenuhi kriteria diloloskan sehingga banyak kelompok terjadi tunggakan sampai dengan detik ini. Kemudian beralih kepada salah satu KSP yang diloloskan memiliki tunggakan paling besar adalah kelompok-kelompok yang dikendalikan saudari SM, dimana tunggakan merupakan kerugian bagi keuangan negara karena dana SPP merupakan uang APBN,” kata Kejari.
Dilain sisi, berdasarkan surat perintah penahanan kedua tersangka dugaan kasus korupsi ini langsung dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari Bireuen.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas lIb Bireuen, dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Akibat dari keserakahaan mereka, penyidik Kejari Bireuen berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp.609.038.000. Semuanya bukti tersebut, disita dari kelompok-kelompok (KSP) yang macet.
Untuk saat ini, uang hasil sitaan telah dititipkan ke Rekening Penampung RPL 089 PDT Kejaksaan Negeri Bireuen yang nantinya akan diperhitung sebagai uang pengganti dalam perkara dugaan kasus korupsi ini.
Kajari, Mohamad Farid Rumdana memiliki harapan besar supaya kasus yang menimpa 2 orang tersangka dugaan kasus korupsi ini berasal dari Kecamatan Jeumpa Bireuen tidak terulang lagi.
“Semoga saja bisa menjadi percontohan untuk MASYARAKAT lainnya di wilayah hukum Kabupaten Bireuen,” tandasnya. (hendra)




























Comments