0

TUBABA, INDONEWS | Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tubaba, Polda Lampung berhasil menangkap terssngka penganiayaan terhadap korban berinisial L (58), warga Gunung Katun Tanjungan,  Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi sekira empat bulan lalu, tepatnya pada Rabu, 17 April 2024, sekira pukul 21.00 WIB di Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, IPTU H. Tosira, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. membenarkan adanya pengungkapan kasus penganiayaan dan pelaku yang berhasil diamankan berinisial S (38), warga Sumber Rejo Kecamatan Tumijajar Tubaba, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/84/IV/2024/SPKT/RES TUBA BARAT/POLDA LAMPUNG , tanggal 17 April 2024.

“Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba mendapat informasi bahwa pelaku sedang melintas dan mengendarai sepeda motor di jalan Raya Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai dan berhenti di pinggir jalan. Lalu dilakukan upaya penangkapan,” jelasnya, Selasa (13/8).

Saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dengan mencabut senjata tajam. Karena tindakan pelaku membahayakan anggota, kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur sehingga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Tubaba.

BACA JUGA :  Sebabkan Kemacetan, DPRD Minta Satpol PP Tertibkan PKL Citeureup, Babakan Madang dan Cibinong

Tindak penganiayaan, tambahnya, saat korban L bersama temannya W datang ke kediaman Z atau R. Setelah di rumah tersebut, korban L masuk ke dalam kamar dengan seorang wanita.

Tidak lama kemudian datang S dan mengetuk pintu kamar tersebut. Ssetelah dibuka S langsung menyerang korban L dengan cara membacok menggunakan sebilah senjata tajam jenis golok dan menggenai pada bagian leher, tangan dan pinggang L.

“Setelah itu pelaku kabur. Dan atas kejadian tersebut korban menggalami luka bacokan pada bagian leher, tangan dan pinggang  yang mengakibatkan pendarahan sehingga korban dirujuk ke salah satu rumah sakit di Lampung Tengah,” jelas AKBP Sendi Antoni.

Selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan S sebagai tersangka. Tersangka dikenai Pasal yang ditetapkan tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351Ayat 2 KUHPidana,” tandasnya. (Andre)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Peristiwa