BANGKA, INDONEWS – Aktivitas penambangan timah diduga ilegal menggunakan TI Rajuk Tower masih terlihat di laut Pulau Punai, Batu Dinding dan Kusam, Teluk Kelabat Dalam, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Selasa (28/6/2022) pagi.
Hasil pantauan, sekitar lebih kurang 100 unit ponton TI Rajuk Tower beroperasi di lokasi yang merupakan wilayah IUP PT Timah DU 1560. Padahal sedang gencar-gencarnya dilakukan penertiban tambang ilegal di wilayah Perairan Mengkubung dan sekitarnya.
Kabidpam PT. Timah, M. Sahudi saat dikonfirmasi wartawan Selasa sekitar pukul 15.32 WIB mengatakan bahwa sudah dilakukan penertiban pada hari itu juga dimulai dari pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.
“Sudah kami razia. Perwakilan dari mereka sudah membuat surat pernyataan di Pos Mantung,” ujar M. Sahudi.

Tindakan yang dilakukan dalam kegiatan penertiban tersebut adalah dengan melakukan penyetopan aktivitas dan menegaskan kepada penambang agar segera menarik ponton-ponton ilegal tersebut keluar dari IUP DU 1560.
Mereka juga membawa 2 orang perwakilan dari penambang dan 1 pemilik ponton ke pos untuk membuat pernyataan.
Alhasil, seluruh ponton TI Rajuk Tower wilayah IUP PT Timah tersebut berhenti beroperasi dan sudah ada yang menarik keluar dari Blok DU 1560 tersebut.
Menurut laporan yang ia terima, ponton-ponton TI Rajuk Tower ilegal tersebut bisa beroperasi di dalam wilayah IUP PT. Timah dikarenakan imbas dari razia di laut Mengkubung.
“Selama dilaksanakan kegiatan, situasi dalam keadaan aman dan lancar,” pungkasnya.
Selanjutnya, wartawan akan terus melakukan pemantauan di lokasi tersebut, apakah masih ada aktivitas yang berlangsung. [Tim/Iv]




























Comments