Toko Tutup Terancam Dicabut
BIREUEUN, INDONEWS — Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) mengimbau seluruh pemilik toko kering di Pasar Kering Blok M Modern agar segera membuka dan mengoperasikan tokonya.
Apabila imbauan tersebut diabaikan, Disperindagkop akan mencabut hak kepemilikan atau pengelolaan toko dan menyerahkannya kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan serta siap berusaha.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindagkop Bireuen melalui Kepala Bidang Penataan Pasar dan Pelayanan Retribusi, Fakruddin, S.E., Senin (19/7/2026).
Fakruddin menjelaskan, dari total 106 unit toko yang tersedia, baru sekitar 30 persen yang aktif beroperasi. Selebihnya masih dalam kondisi tertutup.
Situasi ini menjadi persoalan serius bagi Pemerintah Kabupaten Bireuen, karena menghambat upaya menggerakkan perekonomian masyarakat sekaligus berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), terlebih pasar tersebut sempat terbengkalai selama bertahun-tahun.
“Insya Allah, hingga akhir Desember 2025, kami mulai mendongkrak tingkat operasional hingga 30 persen dan itu sudah terwujud. Harapan kami, pada tahun 2026 seluruh toko di Pasar Kering Blok M Modern dapat beroperasi sepenuhnya sebagaimana yang diharapkan,” ujar Fakruddin.
Ia menegaskan, Disperindagkop telah menyampaikan surat peringatan terakhir secara langsung (door to door) kepada para pemilik toko.
Oleh karena itu, apabila nantinya dilakukan penarikan toko secara tiba-tiba karena tidak dioperasikan, pihak pemilik diminta untuk tidak menyalahkan pemerintah.
“Perlu kami tegaskan, seluruh toko tersebut merupakan aset milik pemerintah, bukan milik pribadi yang dapat dikuasai dan dibiarkan kosong. Semua ada aturan yang harus dipatuhi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fakruddin menyampaikan bahwa bagi pemilik toko maupun calon penyewa yang tetap membandel, pihaknya akan melakukan penarikan sesuai dengan pernyataan awal saat penyerahan toko.
Dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa dalam waktu satu bulan toko harus sudah beroperasi, jika tidak maka akan dialihkan kepada calon penyewa lain yang lebih serius menjalankan usaha.
Terkait sejumlah permintaan dari pemilik toko baru, khususnya mengenai ketersediaan air bersih serta perbaikan sarana dan prasarana, termasuk penambahan lampu penerangan di area pasar, Disperindagkop mencatat hal tersebut untuk ditindaklanjuti secara bertahap.
“Pasar bukan sekadar bangunan, melainkan denyut nadi ekonomi rakyat. Ketika dibiarkan mati, yang rugi bukan hanya pemerintah, tetapi seluruh masyarakat.” (Hendra)





























Comments