0

BOGOR, INDONEWS – Penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) yang saat ini menjadi cash (uang tunai) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat nyaris setiap kecamatan menabrak aturan.

Perangkat desa menjadi agen penyalur BPNT, sembako yang diberikan harganya diduga di-markup, sampai keluarga penerima manfaat (KPM) diarahkan pada toko yang disiapkan aparat desa.

Contohnya di Kecamatan Jonggol tepatnya di Desa Sukamanah. KPM di desa ini diarahkan oleh oknum aparat desa untuk berbelanja ke agen yang sudah dipersiapkan atau ditunjuk.

Setelah menerima uang Rp.600 ribu dari kantor pos, KPM dipaksa berbelanja ke toko yang sudah dikondisikan oleh oknum aparat desa. Padahal KPM seharusnya bebas belanja di mana saja.

“Setelah kami menerima Rp. 600 ribu, itu wajib dibelanjakan di agen salah satu aparat desa, dan sudah ditetapkan. Kami dapat 6 kilogram telur seharga Rp. 150 ribu, 20 kilogram beras harga Rp. 200.ribu, 3 kilogram buah harga Rp. 50 ribu, dengan total belanja Rp. 400 ribu, dan sisanya Rp. 200 uang tunai,” ungkap KPM tanpa mau disebutkan namanya, Rabu (2/3/2022).

BACA JUGA :  RPP Pemuda Pancasila Dramaga, Pengurus Terpilih Diminta Pro Pemerintah

lebih lanjut, KPM Desa Sukamanah itu menjelaskan, jika tidak berbelanja langsung ke agen tersebut, dirinya mengaku diancam akan coret jadi penerima bantuan.

Bahkan, kata dia, perangkat desa itu ada yang sampai menjemput KPM ke rumahnya masing-masing dengan cara memaksa agar berbelanja ke agen dadakan yang sudah ditunjuk perangkat desa.

Parahnya lagi, kata dia, Agen e-warongnya adalah agen warong dadakan dan milik oknum Ketua RW.

“Intinya dengan cara seperti ini kami dirugikan,” tukasnya.

Sementara Ketua RW yang menjadi agen dadakan saat dikonfirmasi tidak menjawab hingga berita ini diturunkan. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor