0

LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Utara akhirnya angkat bicara terkait dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjabat sebagai Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Kepala Dinas Sosial Lampung Utara, Imam Hanafi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil para pihak yang terlibat dalam peristiwa penggerebekan di sebuah kontrakan di wilayah Candimas, Kecamatan Abung Selatan, tersebut.

Pemanggilan dilakukan pada Kamis (5/3/2026) di Kantor Dinas Sosial setempat.

“Kami telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan awal terkait peristiwa yang diberitakan. Langkah ini merupakan respons cepat kami atas informasi yang berkembang di masyarakat,” ujar Imam Hanafi saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (6/3/2026).

Wewenang Kemensos

Imam menjelaskan, secara struktural posisi Koordinator Kecamatan (Korcam) maupun Pendamping PKH berada di bawah pembinaan langsung Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia. Oleh karena itu, Dinsos daerah hanya berwenang melakukan klarifikasi awal dan assessment.

Hasil dari pemeriksaan tersebut nantinya akan dirangkum dalam bentuk laporan resmi untuk diteruskan ke Kemensos sebagai instansi yang berwenang mengambil tindakan administratif atau sanksi.

BACA JUGA :  Pelepasan Siswa-siswi SDN I Dihadiri Kadisdik dan Kabid SD

“Karena pendamping PKH di bawah pembinaan pusat, maka hasil assessment akan kami laporkan ke Kemensos untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Belum Berikan Keterangan Utuh

Meski proses klarifikasi sudah berjalan, Imam mengakui bahwa keterangan dari oknum yang bersangkutan belum sepenuhnya lengkap. Pihak terkait belum memaparkan kronologi kejadian secara utuh sebagaimana narasi yang beredar luas di tengah masyarakat.

“Kami membenarkan adanya laporan kejadian tersebut. Namun, hingga saat ini keterangan yang bersangkutan masih belum terkonfirmasi secara lengkap,” tambah Imam.

Menutup keterangannya, Kadinsos mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses yang sedang berjalan. Ia menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebelum ada keputusan final dari pihak berwenang. (Andre)

You may also like

Comments

Comments are closed.