0

BIREUEN, INDONEWS – Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Syariat Islam menggelar istbat nikah di Aula Kantor Camat Peusangan, Kamis (1/9/2022).

Tujuan Itsbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya penikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Ada tiga wilayah istbat nikah yang dilaksana Dinas Syariat Islam bekerja sama dengan Mahkamah Syar’iyah, Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil dan Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Bireuen beserta jajarannya dari KUA juga pegawai kantor camat setempat.

Sebelumnya, wilayah pertama di Aula Kecamatan Jeumpa, kedua di geudung serbaguna Jeunib, dan terakhir di aula Kantor Camat Peusangan.

Berdasarkan tabel yang diterima dari panitia histbat nikah, ada sebagian dari pasangan yang gugur atau ditolak, juga yang tidak hadir. Begitu pun adapula yang mencabut berkasnya.

Sebelumnya pada wilayah pertama di Aula Kecamatan Jeumpa, ada 113 peserta istbat nikah yang terdaftar di Dinas Syariat Islam. Masing-masing dari empat kecamatan, yaitu Kecamatan Juli, Jeumpa, Kota Juang dan Kuala.

BACA JUGA :  Mural Action Week Bireuen Ditutup, Ini Daftar Pemenangnya

Sidang istbat nikah yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat ada 113 peserta istbat nikah. Namun yang terverifikasi hasil sidang istbat nikah 83 orang pasangan, ditolak 11 pasangan, gugur 10 pasangan , cabut 1 pasangan, tidak hadir 8 pasangan.

Kemudian wilayah dua di Gedung serbaguna Jeunib ada 120 peserta histbat nikah, terdiri dari enam kecamatan, antara lainnya Kecamatan Peudada, Simpang Mamplam, Jeunib, Peulimbang Pandrah, Samalanga. Namun yang lulus sidang istbat nikah 104 orang pasangan ditolak 7 pasangan, gugur 5 pasangan, cabut tidak ada, tidak hadir 4 pasangan.

Sementara di wilayah ketiga, yaitu di Aula Kantor Camat Peusanga ada 117 pasangan yang terdaftar, di antaranya tujuh kecamatan dari Kecamatan Jangka, Peusangan, Peusangan Selatan, Peusangan Siblah Krueng, Kuta Blang, Makmur, dan Gandapura.

Namun ada 6 kecamatan lain yang telat mendaftar, yaitu Kecamatan Juli, Kota Juang, Jeunib, Peulimbang, Kuala, Jeumpa.

Dari hasil sidang istbat nikah yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Peusanga yang dikabulkan 101 pasangan Istbat nikah, ditolak 7 pasangan, gugur 6 pasangan, cabut berkas 2 pasangan, tidak hadir 1 pasangan.

BACA JUGA :  Pesan Presiden Jokowi pada Penutupan Harganas di Tubaba

Kepala Dinas Syariat Islam Anwar mengatakan, untuk menghindari menjamurnya pernikahan secara siri, maka pihak Dinas Syariat Islam akan melakukan sosialisasi kepada setiap masyarakat yang ada di Kecamatan agar tidak lagi melakukan nikah siri.

“Bagi peserta yang sudah mendaftar dan belum bisa melaksanakan sidang istbat nikah, maka bisa langsung ke Kantor Makamah Syar’iyah dengan melengkapi syarat untuk mengikuti sidang istbat nikah,” jelasnya.

Di Makamah Syar’iyah setiap tahun dibuka prodeo untuk warga miskin bagi masyarakat bisa mendaftar, namun untuk masyarakat biasa lainnya harus mengikuti aturan berlaku, dengan membayar sidang perkara. Selanjutnya baru mendapatkan nomor persidangan dengan menunggu batas waktu selama 14 hari kerja baru selanjutnya dilakukan persidangan.

“Dengan Anggaran Rp 500 juta, Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen dapat melakukan istbat nikah sebanyak 350 pasangan dengan rincian biaya per pasangan di perkirakan mencapai satu juta, taupun rincian biaya itu untuk pasangan istbat nikah yang harus disetor ke Makamah Syar’ iyah biaya perkara sidang sebesar Rp 381.000, uang saku pasangan Rp 200.000 dan untuk dua orang saksi Rp 200.000 selebihnya untuk keperluan ATK, Snack, makan siang dan honor panitia pelaksana,” sebutnya.

BACA JUGA :  Ketua Tim Relawan Lampura Mirzani 24, Silaturahmi dengan Korcam dan Kordes

“Kita berharap dengan adanya istbat nikah yang dilaksanakan Dinas Syariat Islam paling tidak bisa meringankan beban, mereka tidak harus mengeluarkan uang untuk ini. Dilaksanakan secara gratis, dengan sistem kerja di proses secara online ini bisa  mempermudah bagi masyarakat  tidak harus menunggu waktu yang lama,” ungkap Anwar. (Dra)

You may also like

Comments

Comments are closed.