0

BOGOR, INDONEWS – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Gunung Putri, di Jl. Barokah Nomor 6, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada wali murid peserta didiknya.

Salah satu wali murid yang keberatan dengan sumbangan tersebut menyampaikan, saat rapat komite awalnya wali murid ditawarkan kebutuhan sekolah yang nilainya cukup fantastis, mencapai kurang lebih Rp1 miliar.

“Saat rapat komite yang dihadiri kepala sekolah dan ketua komite, kami orang tua yang hadir dijelaskan oleh kepala sekolah dan ketua komite terkait kebutuhan sekolah yang membutuhkan anggaran untuk membangun kalau tidak salah satu Rp1 miliar lebih dan dihitung persiswa Rp2,5 juta per siswa dari total siswa 468 siswa untuk kelas X,” kata orangtua siswa yang tidak bersedia disebutkan identitasnya kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Ia menuturkan, satu wali murid awalnya dibebankan membayar sejumlah uang dengan alasan sumbangan untuk memenuhi anggaran pendidikan yang tidak ter-cover dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

BACA JUGA :  Manajer Apartemen Gunung Putri Square Nilai Satpol PP Langgar SOP, Kasat Pol PP Angkat Bicara

“Awalnya muncul angka Rp2,5 juta per siswa, namun karena banyak menolak dan keberatan akhirnya pihak komite sekolah menurunkan angkanya menjadi paling rendah Rp500.000,” katanya.

Ia mengaku tidak berani untuk terlalu vokal dan menolak rencana uang sumbangan itu karena khawatir berimbas kepada anaknya.

“Takut saya menolaknya secara langsung, khawatir anak saya diapa-apain kalau saya nanti tidak membayar itu,” katanya.

Dirinya berharap pungutan tersebut tidak diberlakukan, karena dirinya mengaku orang yang tidak mampu.

“Saya ini orang tidak mampu dan berharap pungutan itu ditidak berlakukan, soalnya setahu saya sekolah negeri itu gratis,” katanya.

Di tempat terpisah, Ketua LSM Penjara DPC Bogor Raya, Romi Sikumbang mengutuk adanya dugaan pungli di SMKN 1 Gunung Putri.

“Saya mengutuk keras dugaan pungli di SMKN 1 Gunung Putri,” kecamnya.

Menurutnya, sudah jelas peraturan menteri pendidikan dan juga pergub Jawa Barat bahwa sekolah negeri tidak boleh ada pungutan yang berdalih sumbangan bentuk apapun.

“Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah pada Pasal 1 ayat 4 dan 5 secara tegas dijelaskan, bahwa yang dimaksud pungutan adalah penarikan uang yang sifatnya wajib/mengikat dan jumlah serta waktunya ditentukan. Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa barang/uang/jasa secara sukarela dan tidak mengikat,” ucapnya.

BACA JUGA :  Video Aksi Begal Viral, Polsek Gunung Putri Lakukan Penyelidikan

Dikatakan Romi, Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

“Apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar dibawah pemerintah dilarang memungut iuran, titik, tidak ada alasan apapun,” tegasnya.

Sementara Humas SMKN 1 Gunung Putri, Karyadi saat dikonfirmasi wartawan mengaku belum mendapat informasi dari pihak komite.

“Maaf pak kami belum dapat kabar atau informasi hal tersebut, terkait sumbangan sifatnya sukarela dan yang mengelola komite, rapat kemarin yang mengadakan komite,” tukasnya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor