KARAWANG, INDONEWS – Kendati ancaman terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi cukup berat, namun tak menyurutkan langkah para oknum pemain solar ilegal.
Dijelaskan dalam UU tersebut, bahwa para pelaku bisa terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.
Namun hal tersebut tidak menyurutkan bagi para mafia untuk bermain curang, diduga membeli BBM jenis solar subsidi untuk ditimbun dan kembali dijual ke industri dengan harga tinggi.
Seperti hasil penulusuran tim investigasi media ini, terdapat lima gudang di sepanjang jalan Wadas Nomor 34 Wadas, Teluk Jambe Timur Karawang, Jawa Barat. Mirisnya, gudang yang tepat berada di tepi jalan raya seolah terhindar dari pantauan aparat penegak hukum. Dengan berkamuplase sebagai tempat tambal ban, mereka bebas melancarkan aksi kegiatan dan penimbunan.
Salah satu pemilik gudang, MR saat ditemui di lokasi mengatakan, kegiatan penimbunan tersebut sudah lama dilakukan hanya untuk menambah penghasilan.
“Buat penghasilan tambahan kami di sini. Itu juga sekarang lagi sepi. Semenjak masuk bulan puasa, harganya turun. Jadi belum saya jual. Makanya terlihat banyak. Padahal kami di sini enggak seperti pemain lain, kami hanya beli kencingan dari mobil-mobil wing boks, L300 dan lainnya,” ungkap MR.
Selain MR, pemilik gudang lainnya, berinisial Ag juga mengatakan hal sama, dengan berdalih hanya menerima kencingan solar untuk menambah penghasilan.
“Kami peroprasi sudah lama. Dan bukan saya sendiri yang bermain seperti ini. Banyak di sini pemain.Hhampir di sepanjang jalan ini tambal ban semua main. Ada juga di pinggir kali yang dulu gudangnya pernah terbakar, itu sekarang operasi lagi,” ungkap AG.
Sementara itu, salah satu warga sekitar mengaku merasa heran karena belum ada tindakan dari penegak hukum. Padahal solar itu solar subsidi dan jelas melanggar aturan karena mereka menimbun BBM subsidi.
“Anehnya, pihak penegak hukum sampai saat ini belum ada tindakan menangkap para oknum penimbunan BBM tersebut sehingga para penimbun masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya dengan nyaman,” tutupnya. (Jaya)





























Comments