BOGOR, INDONEWS – Kabupaten Bogor, Jawa Barat darurat pencemaran lingkungan. Demikian disampaikan Ketua LSM Penjara, Romi Sikumbang kepada wartawan, di kantornya, Cileungsi, Rabu (6/7/2022).
Romi meminta kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran di Kabupaten Bogor.
Pasalnya, hingga saat ini belum pernah ada pelaku pencemaran atau pun perusahaan nakal yang dipenjarakan sehingga bisa membuat efek jera pada pelaku pencemaran lingkungan.
“Sejak dari tahun 2018 kasus pencemaran sering terjadi di wilayah Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Menurut Romi, tahun 2022 ini pun terjadi kembali kasus pencemaran air sungai Cileungsi, sehingga mengakibatkan warga Gunung Putri dan sekitarnya menderita sesak nafas.
“Belum lagi kerusakan lingkungan yang terjadi sebagai imbas dari kelalaian Pemerintah Kabupaten Bogor seperti banjir, penumpukan sampah, polusi udara dan sebagainya, yang sebagian disebabkan oleh perusahaan perusahaan nakal di wilayah Kabupaten Bogor. Namun hingga kini tak ada tindakan tegas dari DLH,” paparnya.
Menurut Romi, seharusnya hal ini menjadi konsentrasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor sebagai pihak yang berwenang dalam validasi izin atas perusahaan yang mendirikan usahanya dikabupaten Bogor.
“Saya menilai tidak adanya ketegasan pemerintah daerah khususnya DLH terhadapi situasi pencemaran yang ada di Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Padahal, tambah Romi, Pemerintah Kabupaten Bogor memiliki dua Perda (Peraturan Daerah), yakni No 2 tahun 2014 mengenai pengelolaan sampah. Bahkan secara spesifik dalam Pasal 66 menjelaskan Pasal 63 menegaskan larangan mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan disebut juga dalam pasal itu dijelaskan bahwa yang melanggar peraturan ini bisa dipidana 6 bulan dan denda Rp. 50 juta rupiah.
“Namun sayangnya pencemaran selalu terjadi dan berulang ulang, sehingga masyarakatlah yang menanggung risiko atas kelalaian pengawasan pemerintah terhadap penertiban perusahaan perusahaan yang nakal yang melanggar sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran. Baik itu pencemaran air, udara, sampah dan lain-lain,” ungkapnya.
Lebih lanjut Romi mengatakan, dirinya bosan menunggu perbaikan kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, namun hasilnya tetap nol.
“DLH bersama Satpol PP Kabupaten Bogor sebagai penegak perda seharusnya dapat memberikan pelayanan yang layak dan maksimal untuk masyarakat Kabupaten Bogor agar mampu meminimalisasi dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup,” ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh slow respon terhadap laporan pencemaran, karena bahayanya bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan lebih fatal, terlebih lagi jika didiamkan berlarut larut bisa mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Pemerintah tidak boleh lalai terhadap perusahaan perusahaan yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, karena apa yang kita rawat hari ini akan berdampak baik terhadap anak cucu dan keturunan kita dimasa depan,” tandasnya. (Firm)




























Comments