0

SUKABUMI, INDONEWS | Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi menghadiri sosialisasi penyelesaian program redistribusi lahan kawasan hutan Blok Cikepuh, di halaman Kantor Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Kamis, 1 Februari 2024.

Marwan dalam sambutannya menjelaskan, redistribusi lahan kawasan hutan di blok Cikepuh merupakan salah satu program lanjutan penataan ruang dan lahan sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 87 tahun 2021 tentang percepatan pembangunan kawasan rebana dan kawasan Jabar Selatan.

“Jadi kami pemerintah daerah berupaya mengkomunikasikan tentang program ini dengan instansi terkait mengenai kondisi-kondisi di lapangan sebelum perpres ini diterbitkan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, Kabupaten Sukabumi terpilih menjadi daerah yang mengacu kepada Perpres 87 untuk pengembangan ekosistem berbasis lingkungan. Oleh karena itu, program redistribusi lahan ini sebagai wujud percepatan pembangunan di kawasan Jabar Selatan.

“Jadi kawasan hutan lindung dan konservasi yang selama ini dikelola BKSDA, Perum Perhutani dan Taman Hutan Nasional hari ini kebijakan pemerintahnya sudah berubah. Sekarang masyarakat bisa memanfaatkan lahan tersebut tanpa merusak alam maupun lingkungan,” terangnya.

BACA JUGA :  Harlah Kopri, Pj. Sekda Sukabumi Ungkap Peran Perempuan

Bupati berharap setelah status tanah ini jelas menjadi milik masyarakat, tim GTRA Kabupaten Sukabumi melakukan penataan di lokasi-lokasi yang berpotensi untuk dikembangkan sebagai sarana prasarana pariwisata di Kecamatan Ciemas yang merupakan bagian dari kawasan CPUGGp.

“Saya tekankan kepada seluruh masyarakat untuk bisa bersinergi dengan tim GTRA Kabupaten Sukabumi, Forkopimcam Ciemas dan pemerintah desanya agar kegiatan yang telah diprogramkan tahun ini dapat berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” pungkasnya.

Di tempat sama, pihak Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Agus Sutrisno menambahkan, terdapat 9 desa di Kecamatan Ciemas yang mengikuti program redistribusi lahan kawasan hutan di Blok Cikepuh, antara lain 6 desa akan melakukan verifikasi di tahun 2024 dan 3 desa lainnya di tahun depan. (Ndi)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Sukabumi