BIREUEN, INDONEWS | Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, bersama Wakil Bupati, Ir. H. Razuardi, MT, menggelar silaturahmi dan audiensi bersama tokoh masyarakat Kecamatan Peudada di Pendopo Bupati, Senin (7/4/2025).
Kegiatan ini menjadi forum penting untuk menyatukan langkah antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menyikapi kerusakan parah Bendungan Irigasi Hagu yang berdampak serius pada lahan pertanian warga.
Kerusakan bendungan akibat banjir beberapa waktu lalu telah menyebabkan ratusan hektare sawah di Kecamatan Peudada tidak dapat digarap.
Kondisi ini tidak hanya mengancam mata pencaharian petani, tetapi juga berpotensi mengganggu kontribusi daerah terhadap program Ketahanan Pangan Nasional.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Mukhlis menegaskan komitmennya untuk segera menanggulangi dampak kerusakan melalui solusi sementara berupa sistem pompanisasi.
Langkah ini diambil sebagai strategi darurat agar lahan pertanian warga dapat kembali produktif dalam waktu dekat.
“Pemerintah akan berupaya maksimal agar lahan pertanian masyarakat Peudada dapat kembali berfungsi. Namun, keberhasilan program ini juga sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat,” tegas H. Mukhlis dalam sambutannya.
Silaturahmi yang sekaligus menjadi ajang audiensi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain Kepala Dinas PUPR Fadli Amir, ST, Kepala Dinas Pertanian Mulyadi, serta Camat Peudada Erry Seprinaldi, SSTP, S.Sos, M.Si. Hadir pula para keuchiek, mukim, dan tokoh masyarakat Peudada yang menyampaikan dukungan dan aspirasi mereka.
Perwakilan tokoh masyarakat, Hasbi Abdullah selaku Mukim Krueng, menyampaikan apresiasi atas respon cepat Bupati dan Wakil Bupati Bireuen dalam menangani dampak kerusakan irigasi.
Ia menegaskan kesiapan masyarakat Peudada untuk mendukung penuh langkah-langkah pemerintah demi menjaga ketahanan pangan dan kestabilan ekonomi lokal.
“Ini bukan hanya menyangkut kepentingan petani, tapi juga masa depan pangan kita. Kami siap bergandengan tangan dengan pemerintah,” ujar Hasbi.
Sebagai informasi, kebijakan ketahanan pangan nasional turut diperkuat melalui sejumlah regulasi strategis seperti UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Pemerintah Kabupaten Bireuen berharap silaturahmi dan kolaborasi ini menjadi tonggak awal dalam membangun pertanian yang tangguh, berkelanjutan, dan mampu mendukung agenda nasional di bidang pangan. (Hendra)





























Comments