BOGOR, INDONEWS – Maraknya bangunan baru di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor yang tidak sesuai dengan perijinan dan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), hal ini berpotensi menjadi ajang pungli bagi oknum ASN maupun kelompok yang tidak bertanggung jawab.
Seperti pembangunan Ruko Naro Center Point di Jalan Raya Narogong, KM. 23, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang sudah mulai dipasarkan atau dikomersilkan kepada konsumen, diduga melanggar aturan, baik Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor, dan juga disinyalir melanggar Peraturan Gubernur Daerah PROVINSI JAWA BARAT Nomor 21 Tahun 2012, tentang garis sepadan jalan (GSJ), yaitu garis batas pekarangan terdepan yang diperuntukkan untuk jalur instalasi air, listrik, gas, serta saluran-saluran pembuangan.
Hal ini juga menjadi pertanyaan bagi aktivis sosial, sejauhmana pengawasan dari UPT Pengawasan Bangunan Cileungsi, yang mana hal ini patut diduga ada pembiaran oknum UPT Pengawasan Bangunan, sebab sepatutnya bangunan tersebut dihentikan sebelum pembangunan, bukan sudah berdiri kokoh.
“Kok bisa itu bangunan sudah jadi baru ditegur UPT Pengawasan Bangunan. Padahal mereka sudah punya personel di setiap kecamatan yang tugas dan fungsinya adalah pengawasan dan mengantisipasi. Kami menduga ini ada oknum yang bermain pungli di dalamnya, sehingga bangunan sudah jadi, baru ditegur,” ujar Ketua DPC LSM Penjara, Romi Sikumbang kepada Media Indonews, Senin (26/6/2023).
Romi menegaskan, kinerja UPT Pengawasan Bangunan harus dievaluasi dan dibenahi, sehingga hal seperti ini tidak terjadi lagi, karena pihaknya sering menemukan bangunan yang melanggar aturan sementara terbit teguran setelah berdiri kokoh, sehingga seolah ada pembiaran, dan tidak terpantau.
“Kami minta Kepala Dinas DPKPP Kabupaten Bogor evaluasi kinerja anak buahnya, karena kejadian ini berpotensi menjadi para pelaku usaha tidak taat hukum sehingga membuat kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Bogor dan berdampak tidak maksimal pemasukan Pajak atau pun Retribusi,” tegasnya.
Sementara Agus, selaku Pengawas Bangunan di Kecamatan Cileungsi saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa bangunan Ruko Naro Center Point sudah diterbitkan surat teguran satu.
“Sudah diterbitkan teguran ke 1,” ujarnya, via WhatsApp.
Menurutnya, bangunan tersebut diduga melanggar aturan dan membangun diatas rumija dan berpotensi membahayakan penguna jalan.
“Ya paling pelanggarannya membangun pendestrian dan taman diatas rumija tanpa izin yang bisa membahayakan pengguna jalan umum,” katanya lagi.
Disinggung soal sejauh mana hasil pemantauan bangunan tersebut oleh pihaknya, sehingga bisa berdiri kokoh seolah tak terpantau sehingga teguran terbit setelah jadi bangunannya, Agus tidak menjawab.
Ditempat terpisah, Bagus selaku Lawyer Ruko Naro Center Point saat dikonfirmasi wartawan belum bersedia menjawab. (Firm)





























Comments