DEPOK, INDONEWS | Kantor Pertanahan (BPN) Kota Depok meluncurkan layanan peralihan hak atas tanah berbasis elektronik.
Inovasi ini diyakini dapat mempercepat proses pelayanan, mengurangi kontak langsung pemohon dengan petugas, serta memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat.
Kepala BPN Kota Depok, Budi Jaya, menjelaskan bahwa digitalisasi layanan ini merupakan tindak lanjut dari program Kementerian ATR/BPN dalam menghadapi perkembangan teknologi.
“Melalui peralihan hak tanah elektronik, peran utama ada pada PPAT. Akta yang dulunya sulit diakses kini menjadi lebih cepat, praktis, dan aman. Sosialisasi juga telah dilakukan agar masyarakat lebih memahami mekanismenya,” ujarnya, usai peresmian di Aula BPN, Kamis (4/9/2025).
Menurut Budi Jaya, sistem baru ini menjawab keresahan masyarakat yang kerap harus bolak-balik ke kantor pertanahan. Kini, proses dapat dipantau langsung lewat komputer tanpa perlu antre panjang.
“Bagi yang menggunakan kuasa atau melalui PPAT tetap bisa datang, namun secara keseluruhan, antrean di kantor pertanahan akan jauh berkurang,” tambahnya.
Hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah Kota Depok, Mangnguluang Mansur, mewakili Wali Kota Depok, menyampaikan apresiasinya.
“Atas nama Pemerintah Kota Depok, kami mengucapkan terima kasih kepada BPN atas langkah inovatif ini. Digitalisasi layanan tentu memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam urusan pertanahan,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, yang menilai langkah BPN Depok selaras dengan tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang transparan dan cepat.
“Kami mendukung penuh inovasi ini. Semoga manfaatnya dapat benar-benar dirasakan masyarakat melalui layanan digital yang efektif dan efisien,” ujarnya.
Menutup konferensi pers, Budi Jaya menambahkan bahwa hampir seluruh kantor pertanahan di Jawa Barat sudah menerapkan sistem peralihan hak tanah elektronik.
BPN Depok berkomitmen untuk tidak tertinggal dalam memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi warga. (Gt)





























Comments