0

LAMPUNG UTARA, INDONEWS Kinerja Inspektorat Kabupaten Lampung Utara kini berada di bawah sorotan tajam. Ketua Laskar Lampung Indonesia (LLI), Adi Candra, mendesak Bupati dan Ketua DPRD setempat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lembaga pengawas internal tersebut.

Adi Candra menuding Inspektorat tidak menjalankan fungsinya secara substansial dalam mengawasi anggaran di tingkat dinas maupun desa.

Ia mensinyalir adanya praktik pembiaran yang membuat pengawasan anggaran hanya menjadi formalitas di atas kertas.

“Kami menduga kuat ada indikasi pembiaran dan prosedur pengawasan yang hanya sekadar formalitas terhadap pengelolaan dana desa di Lampung Utara,” tegas Adi Candra, kepada awak media, Jumat (20/3/2026).

Pelanggaran Ambang Batas 3% Dana Operasional

Salah satu poin krusial yang dibongkar LLI adalah dugaan pelanggaran masif terkait dana operasional pemerintah desa. Berdasarkan regulasi, dana operasional desa dibatasi maksimal hanya 3%. Namun, temuan LLI di lapangan menunjukkan fakta yang bertolak belakang.

“Hampir 100% desa di Lampung Utara diduga menggunakan dana operasional melebihi ketentuan 3%. Fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan ‘main mata’ antara oknum pengawas dengan pihak tertentu, sehingga pemeriksaan terkesan hanya formalitas semata,” ungkap Adi.

BACA JUGA :  BPC Gapensi Tubaba Belum Miliki Kantor, Zaidirina: Akan Saya Rundingkan Lagi

Ia juga mengecam pernyataan oknum pejabat Inspektorat yang menyebut tata kelola dana di Desa Curup Guruh Kagungan sudah sesuai aturan.

“Apakah mereka tidak memahami aturan baku bahwa dana operasional itu maksimal hanya 3%? Ini sangat janggal dan patut dipertanyakan,” cetusnya.

Langkah LLI tidak berhenti di tingkat daerah. Adi Candra menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini.

“Kami sudah menjalin kontak langsung dengan Gedung Merah Putih (KPK). Alhamdulillah, laporan kami mendapat respons positif. Insyaallah, tim akan segera melakukan verifikasi dan kasus ini mendapatkan atensi khusus untuk segera ditindaklanjuti,” kata Adi dengan nada lugas.

Di akhir pernyataannya, LLI mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk melek aturan dan berani mengawal penggunaan dana desa di wilayah masing-masing.

“Masyarakat awam pun bisa mengecek langsung melalui Google mengenai aturan maksimal 3% dana operasional desa. Pahami kategorinya, pantau penggunaannya. Jangan biarkan hak masyarakat disalahgunakan,” tutupnya. (Andre)

You may also like

Comments

Comments are closed.