0

BOGOR, INDONEWS – Empat toko di Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor diduga menjadi tempat penjualan obat-obatan terlarang. Namun hingga kini toko tersebut tak tersentuh hukum.

Ketua Tim Investigasi LSM Mitra Kabupaten Bogor, Aslan mengatakan, 4 toko tersebut tak nampak seperti berjualan sembako atau menjual kebutuhan masyarakat lainnya.

Namun anehnya, toko tersebut selalu ramai didatangi pembeli yang rata-rata usianya masih remaja hingga dewasa. Tanpa membawa pulang belanjaan selayaknya orang berbelanja di warung-warung.

“Saya sudah investigasi itu toko dan sudah memantau dari sebulan lalu, ramai terus yang datang. Selain itu, yang belinya rata-rata anak muda. Pas saya tanya penjualnya ternyata jual obat-obatan keras golongan G,” ungkap Aslan, Sabtu (15/4/2023).

Dari hasil penelusuran, 4 toko tersebut berada di satu desa, yaitu Desa Sukamanah. Aslan mengaku sudah mencoba melaporkan hal tersebut pada kepala desa, namun belum ada tindakan nyata baik dari pemerintah desa atau Satpol PP hinga kepolisian setempat.

Menurutnya, toko yang diduga menjual obat-obatan terlarang itu, selalu buka menjelang siang hari dan tutup malam hari dan berpotensi merusak generasi bangsa, khususnya anak muda.

BACA JUGA :  Menjalin Silaturahmi dan Kebersamaan, Prajurit Anoraga Laksanakan Halal Bihalal

“Sampai saat ini, peredaran obat jenis excimer dan tramadol berkedok toko kelontong dan toko obat di Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol belum ada tindakan baik dari pemerintah desa ataupun Satpol PP Kecamatan Jonggol,” tegasnya.

Terkait toko-toko tersebut, dirinya berharap agar segera ditindak lanjuti Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, karena dirinya selaku sosial kontrol mengaku sudah melaporkannya ke kepala desa langsung.

“Saya minta kepada pemerintah desa setempat dan juga Aparat Penegak Hukum (APH) sektor setempat serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jonggol agar segera menindaklanjuti serta menutup toko yang menjual obat jenis excimer dan tramadol yang kerap meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut Aslan menjelaskan, toko obat berkedok toko kosmetik atau toko kelontong membuat resah masyarakat, terutama para orangtua yang mempunyai anak remaja, sebab pengguna obat tersebut akan berefek negatif yang membuat syaraf terganggu.

Sementara itu, Kepala Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Hadi saat ditemui langsung awak media di rumahnya Minggu (16/4/2023) mengaku bahwa pihaknya bersama Babinsa, Satpol PP dan Ketua RT Ketua RW dan Kadus telah melakukan patroli dan menutup tiga toko tramadol tersebut.

BACA JUGA :  Dorong DPRD Komisi 4 Prioritas Penanganan WTS, Aktivis Kirim Surat Audiensi

“Barusan kami bersama-sama melakukan Patroli di beberapa tempat dan menutup 3 toko secara pemanen, yang satu lagi sudah ditutup oleh warga dan RT sebelumnya,” jelasnya.

Kades menjelaskan bahwa pihaknya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang aktivitas toko tersebut langsung bertindak dengan mengintai dulu.

“Awalnya kita intai dulu ada yang beli baru kita sergap. Kami sendiri sudah satu bulan lebih mengintai,” jelasnya.

Toko penjualan obat terlarang jenis tramadol berada di 4 tempat yang berbeda. Menurut pengakuan para penjualnya mereka menjual obat tramadol, bervariasi ada per strip Rp25 ribu hingga Rp30 ribu.

“Ada di empat wilayah yang berbeda rata-rata menjual obat jenis tramadol di antaranya di RT 05 RW 9, RT 15 RW 06, rt07 rw 03, RT 01 RW 02, untuk harga obat itu sendiri berpariatif,” jelasnya.

Hadi menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak puskesmas untuk mengetahui apakah jenis obat tramadol ini termasuk dilarang dan akan melaporkan hasil temuannya ke pihak Polsek Jonggol agar ada tindak selanjutnya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor