0

BANGKA BARAT, INDONEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan seorang tersangka kasus narkoba berinisial MI dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2 kilogram (kg).

Kapolres Bangka Barat, AKBP Catur Prasetyo didampingi Kasat Res Narkoba AKP Eddy Yuhansyah dan PS Kasie Humas IPDA Ardianis dalam konferensi pers, Senin (15/5/2023) menjelaskan, saat melakukan penangkapan, Tim Hantu Sat Res Narkoba mengamankan 1 kotak besar warna cokelat yang berisikan batang dan daun kering yang dibalut kain warna merah yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 2 kg, serta 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125 warna hitam Nopol BN 4133 DD.

Kapolres menjelaskan, penangkapan bermula saat Tim Hantu Sat Res Narkoba mendapatkan informasi pada Senin (8/5/2023) bahwa adanya pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman JNE Express.

Kemudian anggota melakukan penyelidikan di kantor JNE Express yang beralamat di Kampung Keranggan Tengah RT 01/RW 03, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka.

BACA JUGA :  Lewat Ops Keselamatan Lalu Lintas, Kasat Lantas Polres Lampura Berpesan Ini

“Sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Hantu Sat Res Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI dan ditemukan 1 kotak besar warna cokelat yang berisikan batang dan daun kering yang dibalut kain warna merah yang diduga narkotika jenis ganja,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada saat penangkapan, setelah ditimbang berat barang bukti sekitar 2 kg, dan apabila diuangkan bernilai sekitar Rp10 juta.

“Tersangka MI diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati,” tandas kapolres.[If]

You may also like

Comments

Comments are closed.