Minta Kejelasan Pengembalian Kelebihan Setoran Retribusi
BIREUEN, INDONEWS — Persoalan dugaan kelebihan pembayaran setoran retribusi Pasar Induk Cureh hingga kini masih menjadi sorotan.
Proses pemeriksaan yang berada di tangan Inspektorat Kabupaten Bireuen disebut belum memberikan kejelasan kepada publik mengenai kapan persoalan tersebut akan dituntaskan.
Mantan Haria Pasar Induk Cureh, Hamli Sulaiman, mendesak Inspektorat Bireuen agar segera menyelesaikan proses audit dan membuka hasil pemeriksaan secara transparan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Menurut Hamli, persoalan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan kelebihan pembayaran dari nilai kontrak yang seharusnya disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Ia menyebut terdapat kelebihan pembayaran sekitar Rp5 juta per bulan, yang berlangsung sejak 2024.
Hamli juga menyatakan bahwa dirinya telah menyetorkan anggaran sebesar Rp112 juta, terdapat sejumlah dana yang dinilai sebagai kelebihan pembayaran dan perlu dikembalikan kepada dirinya.
Ia menduga kelebihan pembayaran tersebut terjadi setelah adanya permintaan secara pribadi dari Plt. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Bireuen, Zulfikar, agar kontrak pengelolaan pasar tetap dapat dipertahankan atas nama Hamli Sulaiman.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan audit resmi. Karena itu, Hamli meminta Inspektorat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan sehingga persoalan tersebut tidak terus menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Surati Bupati Bireuen
Sambil menunggu proses pemeriksaan Inspektorat, Hamli Sulaiman mengambil langkah administratif dengan menyurati Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, pada 30 Agustus 2026.
Surat tersebut berisi permohonan agar Pemerintah Kabupaten Bireuen menindaklanjuti persoalan pengembalian kelebihan pembayaran setoran retribusi Pasar Induk Bireuen yang disebut mencapai Rp112 juta.
Hamli berharap Bupati Bireuen dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut serta memastikan setiap rupiah uang daerah dikelola dan dikembalikan sesuai ketentuan apabila memang berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kelebihan pembayaran.
Ia menegaskan, apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian dan kejelasan, dirinya berencana membawa kasus itu kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hamli juga menyinggung dugaan persoalan serupa yang disebut terjadi pada pengelolaan Haria Peusangan. Namun, informasi tersebut juga perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan resmi agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Menunggu Ketegasan Pemerintah
Persoalan ini kini menempatkan Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten Bireuen pada posisi penting untuk memberikan jawaban yang terang. Publik tentu berhak mengetahui apakah benar terjadi kelebihan pembayaran, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana mekanisme pengembalian uang tersebut apabila hasil audit menyatakan adanya kerugian atau kelebihan pembayaran.
Penyelesaian yang cepat, transparan, dan berdasarkan fakta menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Sebab, uang daerah bukan milik pribadi atau kelompok, melainkan amanah masyarakat yang setiap rupiahnya harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Kebenaran mungkin bisa menunggu, tetapi tanggung jawab tidak boleh ditunda. Ketika menyangkut uang rakyat, kejujuran bukan sekadar kata-kata, melainkan keberanian untuk membuka fakta dan mengembalikan apa yang bukan menjadi hak.”
Kini, masyarakat menunggu satu hal: ketegasan pemerintah dan kepastian hukum. (Hendra)





























Comments