BIREUEN, INDONEWS — Lebih dari sebulan berlalu, namun kepastian yang dinanti Haria Pasar Induk Cureh, Hamli Sulaiman, terkait pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bireuen atas persoalan pengembalian uang sebesar Rp112 juta, hingga kini belum juga menemukan titik terang.
Kasus tersebut menyangkut kelebihan pembayaran retribusi yang, menurut Hamli Sulaiman, dipungut di luar nilai kontrak yang telah ditetapkan.
Kelebihan pembayaran itu disebut terjadi atas permintaan Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Bireuen, Julfikar, SP, MP, dengan nilai sekitar Rp5 juta per bulan, yang telah berlangsung sejak tahun 2024. Jika dihitung secara keseluruhan, nilainya mencapai sekitar Rp112 juta.
Hamli Sulaiman mengaku telah berulang kali meminta agar persoalan tersebut segera mendapatkan penyelesaian.
Permintaan itu disampaikan melalui surat maupun pemberitaan di media. Namun, hingga Kamis (10/9/2026), ia mengaku belum menerima penjelasan maupun kepastian mengenai tindak lanjut pemeriksaan dari pihak Inspektorat Kabupaten Bireuen.
Kondisi tersebut, menurut Hamli, menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Ia meminta Inspektorat tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Publik berhak mengetahui ke mana arah persoalan ini. Uang sebesar Rp112 juta bukan sekadar angka, tetapi menyangkut hak, aturan, dan pertanggungjawaban,” tegas Hamli.
Ia juga mempertanyakan apabila benar terdapat pihak tertentu yang menginginkan uang tersebut tidak dikembalikan. Hamli menegaskan, dirinya tidak akan pernah merelakan uang yang menurutnya bukan menjadi hak pihak lain untuk dikuasai tanpa dasar hukum yang jelas.
Dengan nada tegas, Hamli menyatakan bahwa apabila proses penanganan persoalan ini terus dibiarkan menggantung tanpa kepastian, dirinya tidak menutup kemungkinan untuk membawa kasus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Baginya, persoalan ini bukan semata-mata tentang nominal uang, melainkan tentang keadilan, kepastian hukum, dan keberanian untuk menempatkan sesuatu sesuai haknya.
“Kalau memang bukan hak seseorang, jangan dipaksakan menjadi haknya. Sebab hukum bukan hanya soal aturan yang tertulis, tetapi juga tentang keberanian untuk mengembalikan sesuatu kepada pemilik yang sebenarnya,” ujarnya.
Hamli berharap Inspektorat Kabupaten Bireuen dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik, sehingga persoalan tersebut tidak terus berada dalam ruang ketidakpastian.
Ia menegaskan, dirinya akan terus menunggu proses tersebut dengan tetap mengedepankan jalur yang semestinya. Namun apabila tidak ada kejelasan, langkah hukum akan menjadi pilihan berikutnya.
“Saya hanya meminta kepastian dan keadilan. Jangan biarkan sesuatu yang seharusnya terang justru dibuat samar. Sebab ketika kebenaran dibiarkan menunggu terlalu lama, yang tumbuh bukan hanya tanda tanya, tetapi juga ketidakpercayaan,” pungkasnya. (Hendra)





























Comments