0

PANGKALPINANG, INDONEWS – Dewan Pimpinan Daerah Barisan Relawan Jokowi Presiden Propinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPD BaraJP Babel) menyikapi pembentukan satgas penanganan tambang ilegal yang di entuk Pj. Gubernur, sehubungan dengan interprestasi atau tanggapan yang beragam muncul di masyarakat khususnya penambang.

Melalui Sekretaris DPD Bara-JP Babel, Joni Firmansyah mengungkapkan, ada rasa kekhawatiran yang belebihan di masyarakat khususnya para penambang skala kecil bahwa mata pencaharian mereka yang hidup dari menambang akan dihentikan untuk selamanya. Sedangkan mereka tidak punya pekerjaan lain untuk menghidupi keluarganya.

“Mengingat kurangnya sosialisasi, sehingga informasi ini menyebabkan kesalahan interprestasi di masyarakat, penambang dan pelaku kegiatan sektor pertimahan. Sehingga timbul semacam paranoid atau rasa ketakutan seolah-olah kegiatan penambangan akan berhenti total, padahal tidak,” jelas Joni, kepada Media-Indonews.com, Selasa (28/6/2022).

Justru menurutnya, kewenangan daerah dikembalikan, karena didelegasikan untuk memberikan izin bagi kegiatan tambang rakyat berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022.

Sehubungan dengan hal itu, DPD BaraJP Babel meminta Pj Gubernur beserta jajarannya untuk mensosialisasikan tentang persyaratan yang telah ditentukan dan ditetapkan berdasarkan Perpres tersebut.

BACA JUGA :  Kejari Bireuen Laksanakan Program Jaksa Menyapa Lewat Siaran Radio Getsu 98,4 FM

“Kita berharap aturan-aturan atau regulasi bisa disederhanakan, mengingat sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan menambang tersebut tentu berbeda dengan standarisasi yang ditetapkan PT Timah selaku perusahaan plat merah,” ujar Joni.

Ia juga meminta kepada Pj Gubernur agar dapat menjelaskan tugas-tugas serta kewenangan-kewenangan dari satgas yang dibentuk untuk segera dapat disosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat penambang yang ada di 7 kabupaten/kota melalui perwakilannya. Bisa berupa bentuknya undangan dialog ataupun diskusi misalnya, yang juga mengundang seluruh stakeholder terkait mulai dari PT Timah, Pihak Aparat Penegak Hukum terutama Polda Kepulauan Bangka Belitung beserta jajarannya, pihak kejaksaan, kemudian dari kolektor pembeli timah serta pengusaha-pengusaha smelter yang melakukan pengolahan biji timah, dan lain-lainnya.

“Tujuannya supaya jangan terjadi kesalahpahaman. Bahwasannya satgas ini dibentuk benar-benar bekerja sesuai fungsi dan tugasnya sehingga isu-isu upaya untuk memonopoli oleh pihak-pihak tertentu dapat diminimalisir,” kata Joni.

DPD BaraJP Babel, imbuhnya, tidak mempersoalkan pembentukan tim satgas dan orang-orang yang ditunjuk untuk melaksanakannya selama tim tersebut bisa bekerja secara maksimal.

BACA JUGA :  Oknum Warga Mengkubung Tahan TI Selam, Pemilik Diminta Ongkos Upah Tarik

“Karena pembentukan itu juga memang memiliki dasar hukum. Mengingat pertambangan rakyat masih sangat dibutuhkan untuk mensejahterakan masyarakat sekaligus mendongkrak perekonomian rakyat karena sampai hari ini belum ada solusi untuk mengatasi tenaga kerja yang hidupnya tergantung pada sektor pertambangan,” paparnya.

“Dan perlu diingat, bukan tidak mungkin dari capaian target ekspor timah, kontribusi dari penambang rakyat yang dianggap ilegal juga sangat besar. Cuma yang perlu diatur bagaimana kegiatan ini bisa memberikan kontribusi bagi pemasukan daerah.”

“Dengan langkah-langkah jitu yang diharapkan bisa memberikan dampak positif utamanya bagi pemasukan kas daerah, baik itu dari royalti, dari bagi hasil ataupun restribusi daripada kegiatan pertambangan rakyat,” kata Joni.

Adapun yang jadi pertanyaannya, sambung Joni, kapan bisa direalisasikan? Mengingat urgensi kebutuhan menambang sangat mendesak.

“Jadi ini masukkan dari DPD Bara-JP Babel. Mudah-mudahan ini bisa direspon dan kita berharap pihak Pj Gubernur dan beserta satuan tugas bisa segera mengundang stakeholder terkait untuk membahas masalah ini sekaligus sosialisasi, supaya ini bisa diterapkan dan diterangkan kepada masyarakat bahwa ini regulasi sederhana yang harus ditaati dan dipatuhi untuk melaksanakan kegiatan pertambangan rakyat,” jelas Joni.

BACA JUGA :  PWI Bersama Pemkab Tubaba Diskusi Pers di Balai Sesat Agung

Dalam hal ini, katanya, DPD Bara-JP Babel akan melakukan fungsi sebagai social control, karena ini nantinya akan dilaporkannya kepada ketua umum dan mungkin akan diteruskan kepada Presiden Jokowi selaku Pembina BaraJP.

“DPD Bara JP Babel akan membantu dalam memberi saran dan masukan, jadi ada keterbukaan supaya jangan ada kesan bahwa pembentukan ini bisa mengakibatkan semacam kekhawatiran kepada masyarakat kalau nantinya kegiatan ini akan dimonopoli oleh satu pihak tertentu,” tandasnya. [Iv]

You may also like

Comments

Comments are closed.