0

DEPOK, INDONEWS | Bangunan liar berupa Pagar Arcon di atas tanah seluas sekitar 9,3 hektar di Blok Bra’an Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok didug tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).

Kasat Satpol-PP Kota Depok, Dede Mulyadi membenarkan hal itu dan akan melakukan penyegelan pagar arcon tersebut pada Jumat 2 Mei 2025 besok.

Dini Jordan, salah satu anggota Satpol PP Kota Depok yang juga didampingi Kasat Pol PP Dede Hidayat yang ditemui sejumlah di kantor Satpol PP Pemkot Depok, Kamis (30/5).

“Kami akan lakukan penyegelan Pagar Arcon lokasi di Jalan Abdul Wahab Kelurah Kedaung, Sawangan Depok,” jelas Dede. (tim)

BACA JUGA :  Tingkatkan Transformasi Digital Informasi Publik, Diskominfo Depok Luncurkan Aplikasi Depok Single Window

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Depok