0

BIREUEN, INDONEWS | Balai Monitor Spektrum Frekwensi Radio Kelas II Banda Aceh menggelar sosialisasi Peraturan Pengunaan Spektrum Frekwensi Radio dan Standardisasi Alat Perangkat Telekomunikasi serta Sosialisasi Pengenaan Denda Adiministratif Pelanggaran Pengunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat dan Telekomunikasi.

Kegiatan berlangsung di Hotel Diana, Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu kemarin.

Hadir dalam kegiatan, Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bireuen, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Persandian Kabupaten Pidie serta kabupaten lainnya.

Hadir juga Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Dinas Perhubungan, Badan Penagulangan Bencana, PT. PLN Kota Lhokseumawe, Pengusaha Radio dan tamu lain.

Pada kesempatan itu, bentuk materi sosialisasi yang diberikan adalah; pertama tentang Regulasi Perizinan Spektrum Frekuensi Radio serta UU apa saja yang dipakai. Kemudian Jenis Perizinan Pengunaan Frekuensi Radio, Manfaat Memiliki Izin Stasiun Radio  ISR), Formula Perhitungan BHP/Tagihan ISR Berdasarkan PP No. 43 tahun 2023.

Selanjutnya materi kedua 2 tentang Dasar Hukum Mengenai Standar Teknis Telekomunikasi, di antaranya berisikan kenapa perangkat telekomunikasi wajib bersetifikat dan lain-lain.

BACA JUGA :  Kunjungan Ardian Saputra di Kotabumi Selatan Disamput Antusias Masyarakat

Sementara untuk materi ketiga, terkait pengawasan, pengendalian, dan pengenaan sanksi administratif Pelanggaran Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekimunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang berisikan adanya Pola Pengawasan dan Pengendalian SFR / APT dan sebagainya.

Turut mengundang juga Zulhelmi dari Direktorat Operasi Sumber Daya, Ade Mulyana dari Direktorat Standardisasi PPI dan Nur Faizin Ajinugroho dari Direktorat Pengendalian SDPPI. sosialisasi disertai dengan foto bersama dan makan siang. (Hendra)

You may also like

Comments

Comments are closed.