BOGOR, INDONEWS | Sekretaris DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Bogor, Edi Sirait mengecam keras kejadian yang nyaris menimpa sejumlah wartawan saat ikut hadir mediasi antara wartawati dengan oknum Kepala Desa Wargajaya di rumah anggota DPRD Kabupaten Bogor, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Sabtu (15/2/2025).
Pada mediasi itu, sejumlah wartawan nyaris dikeroyok massa. Hal itu menyusul perkataan anak Kepala Desa Wargajaya yang dianggap memprovokasi massa sehingga sempat terjadi kisruh dan nyaris baku hantam.
Bahkan meski ada Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Kapolsek Sukamakmur, Camat Sukamakmur, Ketua APDESI Kecamatan Sukamakmur dan sejumlah kepala desa, mereka seolah tak dihargai.
Edi Sirait menyatakan bahwa perilaku tersebut tidak hanya melanggar norma demokrasi, tetapi juga menciderai kebebasan pers yang dijamin undang-undang serta bisa mengundang kemarahan sesama profesi.
“Tindakan ini sangat tidak bisa ditoleransi, Kebebasan Pers adalah pilar demokrasi. Jika ada pihak yang mengintimidasi atau menghalangi tugas wartawan, hingga nyaris mengeroyok sejumlah wartawan itu adalah pelanggaran serius,” kecamnya, Minggu (16/2).
Tompel, sapaan akrabnya, mendesak aparat penegak hukum Polres Bogor untuk segera menangkap dan memproses hukum oknum anak Kades Wargajaya dan sejumlah massa yang hendak mengeroyok atau memukuli wartawan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan desak kepolisian khususnya Polres Bogor agar segera memproses laporan yang sudah ada agar segera menangkap oknum-oknum tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan semacam ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1), yang menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta”.
“Wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang jujur dan independen kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap bentuk intimidasi terhadap insan pers adalah ancaman terhadap transparansi dan akuntabilitas publik,” tegasnya.
Menurutnya, wartawan bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak hanya merugikan mereka secara pribadi, tetapi juga menghalangi masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan objektif,” tambahnya.
Edi Sirait juga meminta seluruh elemen masyarakat, khususnya organisasi wartawan, untuk bersatu dalam mendukung kebebasan pers dan mengecam segala bentuk tindakan yang mengancam kerja jurnalistik.
“Aparat Penegak Hukum harus bergerak cepat agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil, dan hak-hak wartawan tetap terjaga sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia menuturkan jurnalis atau wartawan adalah Garda Demokrasi Kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28F, yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
“Dengan perlindungan hukum yang ada, intimidasi terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati kerja jurnalistik yang profesional, independen, dan berintegritas,” tutupnya. (Jaya)





























Comments