BOGOR, INDONEWS — Warga Kabupaten Bogor yang sedang berbisnis atau jual beli tanah wajib waspada dengan seseorang bernama Empuy alias Eloy.
Pasalnya, Eloy dikenal lihai bersilat lidah menawarkan sebidang tanah, namun faktanya yang ia tawarkan tak sesuai. Alhasil, korban Eloy harus merugi hingga ratusan juta rupiah.
Hal tersebut disampaikan Andry Yana sebagai Penerima Kuasa dari R. Ade Hamidi SE, korban dugaan penipuan Eloy.
Andry menjelaskan, Em alias Eloy merupakan warga Cikalahang, Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Ia disebut sebagai mafia penjualan tanah di Desa Tangkil.
“Empuy alias Eloy ini mengaku salah satu cucu ahli waris dari Ateng Marzuki. Eloy menawarkan beberapa lokasi tanah di daerah Tangkil, salah satunya tanah seluas 1,7 hektar dan beberapa lokasi lainnya di Tangkil,” terang Andry, di Bogor, Senin (8/12/2025).
Setelah ada kecocokan dengan salah satu lokasi, tambah Andry, akhirnya pemberi kuasa (Ade Hamidi) dimintai uang tanda jadi atau DP (down payment) dengan cara ditransfer.
“Jadi ini sampai terjadi beberapa kali pembayaran transfer, secara bertahap. Aan ada juga pembayaran secara tunai,” ujar Andy.
Sejalan dengan itu, sambung dia, dilkakukan pengukuran juga untuk ploating ke BPN. Akan tetapi hingga sekarang tidak ada hasil, bahkan sampai pembuatan PBT (Peta Bidang Tanah).
“Setelah itu, pembayaran sebagian besar dialihkan ke rekening atas nama Empuy dan ada beberapa juga ke atas nama Yani sebagai adiknya Empuy. Empuy ini meyakinkan dan menyerahkan bukti dokumen atas tanah 1,7 ha dan mengatakan lokasi bersih belum ada pembebasan dari PT. SMPG dan PT PSP sesuai dua surat rekomnya,” papar Andry.
Pihak Andry sempat beberapa kali meminta langsung diketemukan dengan pihak aparat desa untuk memastikan terkait lokasi tanah 1,7 hektar tersebut, tetapi selalu dibilang nanti saat AJB, sekarang belum saatnya.
“Sempat ada kekhawatiran juga setelah sekian lama tidak ada kepastian dan selalu dijanjikan kalau tanah tersebut akan laku dijual lagi ke investor, tetapi sampai menjelang akhir tahun 2025, tidak ada realisasi,” ungkap Andry dengan nada kesal.
Setelah diselidiki, imbuh Andry, ternyata memamg semuanya adalah penipuan, karena tanah tersebut masuk dalam HGB tanah PT. PSP dan dokumen tanah yang diberikan dipalsukan Empuy cs.
“Adapun dana yang sudah dikeluarkan untuk pembiayaan tanah tersebut sekitar Rp700 juta. Jadi jelas, kami sangat dirugikan dan akan mengambil langkah konkret atas kasus ini,” katanya.
Andry berharap, sebelum pihaknya mengambil tindakan hukum Em alias Eloy kooperatif dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
“Tapi jika tidak ada itikad baik, kami akan tempuh jalur hukum dan berusaha mengembalikan kerugian pemberi kuasa,” tegasnya.
Kasus Lain
Selain itu, kata Andry, Empuy juga mengajak untuk mendanai operasional terkait pembebasan tanah Himpana. Empuy mengaku sebagai salah satu tim pembebasan dan berjanji akan memberikan profit sharing per meter dari seluruh area tanah pembebasan atau penjualan tanah proyek Himpana.
“Total pembiayaan untuk pembiayaan operasional proyek Himpana sebesar Rp98 juta. Empuy sudah berjanji terus akan melakukan pencairan bertahap terkait dana proyek Himpana dan sampai sekarang juga tidak terealisasi, jadi ini terindikasi adalah penipuan juga,” tukasnya. ***





























Comments