0

BOGOR, INDONEWS | Ali Taufan Vinaya atau ATV, salah satu tim pemenangan paslon Bupati Bogor nomor urut 02 Bayu-Musa menegur ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) di depan Pj. Bupati Bogor, Bachril Bakri, Kamis (24/10).

“KPU jangan mencari muka di depan Pj. Bupati Bogor dengan menyampaikan hal-hal baik saja. Padahal banyak sekali persoalan yang terjadi di lapangan terkait masalah Pilkada di Kabupaten Bogor,” ujar ATV, saat mengikuti  rapat koordinasi (rakor) di gedung KPU Kabupaten Bogor, Kamis (24/10).

Rakor sendiri dihadiri langsung Pj. Bupati Bogor dan unsur Forkompimda Kabupaten Bogor.

“Saya bersyukur sekali bisa mengikut rakor dan bersilaturahmi yang dihadiri langsung Pj Bupati dan para pimpinan Forkompinda kabupaten Bogor. Dan dalam kesempatan ini saya ingin menanyakan langsung kepada Ketua KPUD dan Bawaslu Kabupaten Bogor terkait pengrusakan baliho milik pasangan calon bupati nomor urut 2 yang terjadi di Desa Cinangneng, Kecamatan Tenjolaya pada Sabtu, 12 Oktober lalu,” kata ATV.

Bagi pihaknya, penghentian kasus pengrusakan baliho oleh Bawaslu dan KPUD adalah pengkhianatan terhadap nilai-nilai demokrasi itu sendiri.

BACA JUGA :  Ikuti Lomba Sicita, PDI Perjuangan Bogor Siapkan 50 Peserta Terbaik

Ali menanyakan alasan KPUD dan Bawaslu menghentikan kasus tersebut, padahal kasusnya sudah memenuhi unsur pidana Pemilu.

“Ada pihak yang dirugikan, ada pelaku, saksi, barang bukti, bahkan rekaman pengakuan pelaku pun ada. Bahkan unsur niat melakukannya atau mens rea ada, karena pengrusakan baliho tersebut dilakukan sekitar pukul 03:34 WIB,” tambah ATV, lantang.

Dikatakan, jika menurut KPUD baliho yang dirusak tidak sesuai dengan ukuran yang sudah ditetapkan KPU, pihaknya bertanya, apakah baliho yang dipasang oleh kedua pasangan calon itu sah?

“Harusnya Ketua KPUD bisa melakukan diskresi. Ya, dalam situasi tertentu KPUD bisa melakukan dan mengambil tindakan diskresi karena diskresi itu diatur dalam undang-undang dan ada persyaratan untuk melakukan itu, yakni melancarkan pelaksanaan negara, mengisi kekosongan hukum, dan memberikan kepastian hukum,” jelas ATV.

ATV juga mengatakan, jika kondisinya dibiarkan seperti, tim pemenangan Bayu-Musa bersama tim hukum akan melakukan komunikasi dan koordinasi untuk membawa masalah ini ke DKPP di Jakarta.

Sementara Ketua KPUD Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia mengatakan, dirinya belum bisa menjawab pertanyaan itu.

BACA JUGA :  Ketum Fatra Nyoblos di TPS 32, Partisipasi Wujudkan Pemilu Bermartabat

“Untuk menjawab hal itu, kebetulan orangnya tidak hadir, karena kebetulan waktu kejadian saya sedang berada di Jogja dan meminta Bawaslu untuk menjawabnya,” jawab Ketua KPU. ***

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor