BOGOR, INDONEWS – Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor untuk mengadakan Safari Jurnalistik Wartawan yang digelar di Pendopo Kepala Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Rabu (17/1/2024).
Dalam sambutannya, perwakilan APDESI, Jajang Atmaja mengaku terhormat dan bangga dengan kehadiran PWI Kabupaten Bogor di Parungpanjang dalam memberikan pemahaman Undang undang (UU) Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada APDESI di Kecamatan Parungpanjang.
“Jangan merasa pers adalah musuh kita (APDESI), ketika mereka datang meminta klarifikasi sebuah pemberitaan, mereka (pers) adalah sahabat dalam satu perjalanan pemerintahan desa,” katanya.
Materi Safari Jurnalistik PWI Kabupaten Bogor disampaikan langsung oleh Ketua PWI Kabupaten Bogor, H. Subagio, anggota PWI Kabupaten Bogor Untung, dan divisi hukum PWI Kabupaten Bogor, Dedi Blue.
Adapun poin yang dibahas dalam safari jurnalistik tersebut antara lain Kemerdekaan Pers, Peran Pers, dan Pasal Tentang Wartawan.
“Wartawan harus menempuh cara meliput yang beretika, jika tidak menghormati maka kita juga akan tidak dihormati oleh narasumber dalam meliput. Jadi harus berimbang,” jelas Subagio.
Dan dalam menulis karya tulis jurnalistik, imbuhnya, wartawan harus menghormati narasumber dan hak jawabnya.
“Saat ini kita juga bersaing dengan medsos, jurnalistik harus mengedepankan 5 W 1 H, dan tidak menggiring opini dalam sebuah pemberitaan,” tambahnya.
Di tempat sama, Untung memberikan penjelasan terkait perkembangan informasi dari media sosial yang lebih cepat menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.
“Perkembangan di media sosial itu sangat cepat mengalahkan media mainstream dalam menyebarkan sebuah informasi. Di sisi lain saya pribadi khawatir dengan perkembangan medsos di tengah informasi yang didapat oleh masyarakat, tapi disisi lain media sosial bisa digunakan oleh pemerintahan desa untuk membuat konten kegiatan wilayahnya,” paparnya.
Dedi selaku Divisi Hukum PWI kabupaten Bogor juga menyampaikan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
“Jadi pentingnya keterbukaan informasi publik itu sangat penting, karena segala kegiatan pemerintahan desa atau instansi lainnya bisa diketahui oleh masyarakat luas tanpa ada ketertutupan, seperti contoh dalam sebuah pekerjaan pembangunan dan sebagainya,” katanya.
Pada sesi tanya jawab acara tersebut, Acep selaku Kades Jagabita menanyakan apakah ada kriteria khusus untuk menjadi seorang wartawan. Pertanyaan ini pun dijawab langsung Subagio.
“Persyaratannya kalau kita (PWI) itu harus UKW. Karena itu ketentuan dari dewan pers untuk kriteria menjadi seorang jurnalis atau wartawan. Harus ingat, tugas utama wartawan ialah mencari berita, dan wartawan tidak menyalahgunakan profesi,” ucapnya. (Firm)





























Comments