0

BEKASI, INDONEWS – Buanglah sampah pada tempatnya. Itulah nasihat bijaksana yang selalu diingatkan. Namun sebaliknya, masih banyak orang membuang sampah tidak pada tempatnya. Masyarakat membuang sampah sembarangan dan berserakan di mana-mana.

Seperti halnya aduan warga Pondok Gede, Bekasi terkait sampah berserakan di mall APG Pondok Gede yang diunggah Saripudin Alwi di grup facebook Komunitas Pondok Gede. Unggahan itu kemudian diteruskan kepada dinas terkait dan Anggota DPRD Bekasi Fraksi PDI Perjuangan, dr. Janet A. Stanzah, mengingat tempat tersebut adalah dapilnya.

Sebagian masyarakat juga menyalahkan kinerja dinas terkait, padahal sampah sudah sering dibersihkan, namun menumpuk kembali. Sebelum unggahan di sosial media tersebut, sebenarnya sampah berserakan dan menumpuk itu sudah dibersihkan.

Janet berujar pentingnya kerja sama masyarakat untuk ikut menjaga kebersihan lingkungan. Menurutnya, masyarakat harus ikut bertanggung jawab menjaga kebersihan dan menciptakan kesehatan lingkungan.

“Saya mengimbau masyarakat Pondok Gede agar buang sampah pada tempatnya, sehingga lingkungan bersih dan suasana menjadi sehat, nyaman tanpa sampah menumpuk dan berserakan yang rentan menimbulkan banjir dan berdampak pada kesehatan,” katanya, Jum’at (5/5/2023).

BACA JUGA :  Warga Perumahan Bumi Sakinah 4 Bukber dan Santuni Anak Yatim

Janet menjelaskan, membuang sampah sembarangan adalah perbuatan tidak bertanggung jawab, bahkan melanggar hukum. Karenanya ada peraturan daerah yang menyatakan  bahwa pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenai sanksi sesuai Perda Nomor 10 tahun 2011.

“Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang melanggar akan diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” terang Janet.

“Jadi, buanglah sampah pada tempatnya, sehingga kita nantinya tidak berurusan dengan hukum, dan denda yang cukup lumayan besar. Kalau kita mengerti dan menyadari, memang ada biaya restribusi di tiap RT dan RW, karena ada tenaga manusia yang harus dibayar untuk mengerjakan pembersihan sampah tersebut,” tambahnya.

Menurutnya, membuang sampah sembarangan tanpa membayar retribusi kebersihan  tidak saja melanggar hukum, tapi juga sudah berbuat dzolim.

“Petugas kebersihan sudah bekerja dengan baik meskipun beresiko tinggi bagi kesehatannya. Para pekerja harus diberi upah untuk menghidupi keluarga dan upah itu tentunya diambil dari biaya retribusi yang dibayar masyarakat,” papar Janet.

Ia meminta agar aparat benar-benar menegakkan perda tersebut dan mengajak kerja sama masyarakat secara intensif, bahkan jika perlu melakukan operasi tangkap tangan kepada pelaku pembuang sampah sembarangan, sehingga Kota Bekasi bersih, sehat dan bebas sampah. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Ragam