BOGOR, INDONEWS | Salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor disebut merangkap menjadi ketua rukun warga (RW).
Sementara Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2018, Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, melarang anggota partai politik menjadi ketua RT dan RW serta ketua lembaga pemberdayaan masyarakat.
Namun, Anggota DPRD di Kabupaten Bogor beberapa bulan lalu dilantik diduga masih aktif menjabat sebagai Ketua RW di salah satu desa di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kepala desa di Cileungsi menyampaikan bahwa dirinya tidak tahu aturan mana yang dilanggar.
“Aturan pemerintahnya yang seperti apa, biar coba nanti saya pelajari,” kata kades, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (14/3/2025).
Ia mengaku bahwa anggota DPRD Kabupaten Bogor yang dimaksud masih aktif menjabat sebagai Ketua RW di wilayahnya.
“Masih (aktif, red),” katanya.
Ketua DPD LSM Lembaga Advokasi Hukum dan Pendidikan (LAHP), Agus Marpaung menyoroti adanya anggota dewan menjadi ketua RW.
“Anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan. Jika itu terjadi, maka sanksi hukum pidana dan sanksi administratif menanti,” ujarnya.
“Tidak boleh merangkap jabatan. Anggota DPRD merangkap jadi Ketua RW dapat dikenakan sanksi jika terjadi konflik kepentingan atau pelanggaran etika,” tambahnya.
Menurutnya, sanksi administratif itu berupa pemberhentian sementara. Yang mana Ketua RW dapat diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai DPRD dan pemberhentian tetap: Ketua RW dapat diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai DPRD jika pelanggaran berat.
“Sanksi Hukum Pasal 37 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Ketua RW dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 jika melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, Pasal 55 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Ketua RW dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000 jika melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan jabatannya,” jelasnya.
Selain itu, kata Agus, sanksi etika yang akan diberikan adalah pemberhentian dari partai politik.
“Ketua RW dapat diberhentikan dari partai politiknya jika melakukan pelanggaran etika dan pemberhentian dari jabatan lain. Ketua RW dapat diberhentikan dari jabatan lain yang diembannya jika melakukan pelanggaran etika,” pungkasnya. (Jaya)
Comments