Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
DEPOK, INDONEWS — Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rudy Kurniawan (RK), anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PDI Perjuangan, dalam persidangan yang digelar Rabu (15/10/2025).
Putusan tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP.
Selain pidana penjara, Rudy Kurniawan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila tidak dibayar.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dakwaan,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Depok, Sondra Mukti Lambang Linuwihara, saat membacakan putusan.
Hakim Sondra menegaskan, terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Sebagai anggota legislatif, seharusnya Rudy dapat menjadi teladan bagi masyarakat.
Selain itu, perbuatannya dinilai telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban, merusak masa depan anak, dan menunjukkan kurangnya tanggung jawab moral.
Majelis hakim juga menilai bahwa selama persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara jujur dan memberikan keterangan berbelit-belit, meski bukti menunjukkan bahwa perbuatan dilakukan berulang kali.
Sementara hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Terkait vonis ini, Zainuddin, kuasa hukum Rudy Kurniawan, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Kasus yang menjerat anggota DPRD Depok tersebut sempat menjadi perbincangan publik, karena sebagian pihak menilai adanya dugaan rekayasa politik internal di tubuh PDI Perjuangan Kota Depok, yang berkaitan dengan persaingan kursi DPRD melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu. (gt)





























Comments