0

BEKASI, INDONEWSProgram Makan Bergizi Gratis (MBG) disinyalir menjadi daya tarik untuk mencari popularitas maupun nama baik dari sebagian orang, dengan memanfaatkan situasi cuaca ekstrem sehingga banyak orang yang memiliki wewenang menyalahgunakan dan memanfaatkan MBG untuk tendensi kepentingan.

Seperti yang beberapa kali terjadi di SMA Negeri 10 Kota Bekasi. Diduga kuat kepala SMA Negri 10 Kota Bekasi mengalihkan sebanyak 1.261 paket MBG untuk korban banjir yang ada di luar daerah Kota Bekasi. Sedangkan di daerah sekitar sekolah juga ada yang terdampak banjir. Pertanyaannya kenapa tidak didahulukan?.

Menurut Yus, pengalihan MBG ini tidak ada pemberitahuan kepada siswa, meski pun saat itu status sekolah menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), namun menurutnya siswa harus diberitahukan tentang pengalihan MBG ini melalui pengurus seperti komite dan wali kelas.

Yus mengatak, MBG program untuk sekolah, bukan untuk korban banjir. Kalaupun ingin dialihkan, tentu harus ditempuh proseduralnya, seperti adanya putusan dari Disdik Jabar yang berkoordinasi dan berkerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta melalui ijin dari penerima hak, dalam hal ini murid.

BACA JUGA :  Insiden Tragis Ojol, Nyumarno Dukung Kapolri Mengusut Tuntas

Tn dan Ab yang merupakan tenaga honorer dua dari pengurus MBG di SMAN 10 Kota Bekasi, saat dikonfirmasi mengaku tidak menerima perintah dari kepala sekolah atau humas untuk mensosialisasikan atau pemberitahuan perihal pengalihan MBG.

“Enggak tahu bang. Aaya kan hanya ditugaskan untuk mendistribusikan atau membagikan MBG kepada murid. Jadi terkait hal itu, saya tidak tahu, tidak ada perintah juga untuk memberikan informasi kepada murid atau wali kelas. Tahu-tahu sudah dibawa ke korban banjir,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala SMA Negeri 10 Kota Bekasi, Dra. Turheni Komar, M. Pd justru membantah bahwa dirinya memiliki tendensi kepentingan.

“Tterkait pengalihan ini, saya sudah memberikan informasi kepada wali kelas, hanya saja beberapa wali kelas tidak memberikan informasi ini kepada murid. Dan benar saya yang perintahkan MBG untuk dialihkan ke korban banjir yang ada di tiga wilayah,” jelasnya.

Dari tiga daerah tersebut, tambah Turheni, di antaranya yaitu Kabupaten Bekasi, Kelurahan Pejuang Kota Bekasi.

“Saat itu terjadi banjir dan saya menerima pesan dari grup Whatsapp Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), dari Ibu Kantor Cabang Dinas (KCD) untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Saat itu waktunya mendadak sekali dan kami belum sempat berkoordinasi dengan dapur MBG untuk memberitahukan jika sekolah sedang PJJ sehingga sudah terlanjur dipeking untuk didistribusikan. Jadi saya berinisiatif untuk mengalihkan kepada korban banjir,” katanya.

BACA JUGA :  Sungai Cileungsi Tercemar Limbah B3, KP2C Undang Bupati Bogor Susur Sungai

Sementara menurut praktisi hukum Suherlah SH, perbuatan ini tergolong kesewenang-wenangan dan arogansi.

“Terlepas niat baik atau tendensi lain, yang pasti kepala sekolah hanya menjalankan tugas dan fungsinya selaku pengajar yang diberikan tugas lebih menjadi kepala satuan dari sekolah tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan, tidak ada hak seorang kepala sekolah untuk mengurusi korban banjir, terlebih mengalihkan MBG yang menjadi hak dari murid untuk korban banjir.

“Terkecuali ada surat putusan dari pejabat berwenang, seperti Disdik Jabar. Sekolah tentu harus menjalankan perintah dari surat putusan tersebut,” katanya.

Masih menurut Suherlan, tindakan yang dilakukan kepsek tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, sebab mengambil atau memindahkan hak orang lain dari anggaran negara yang bukan menjadi wewenangnya. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Peristiwa