BOGOR, INDONEWS – Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Bogor, yakni Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) dan LSM Kaliber akan melaporkan PT. MIP-BM ke Tipiter Polres Bogor atas dugaan melakukan pencemaran lingkungan.
Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Bogor, Romi Sikumbang mengatakan, perusahaan perkebunan pertambangan yang beroperasi di Desa Sirna Rasa, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor itu dilaporkan karena diduga tidak memiliki Izin Bangunan (IMB), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), tidak memiliki izin lingkungan serta melakukan praktik kejahatan perusakan lingkungan.
“Dari temuan tim investigasi di lapangan, hingga kini PT. Mandala Inti Persada (MIP) masih melakukan aktivitas penambangan, sehingga mengakibatkan pendangkalan sungai Cikompeni hingga membuat air di aliran sungai tidak mengalir yang membawa dampak kekeringan pada ribuan hektar sawah dari lima desa tidak bisa digarap,” jelas Romi, Rabu (27/7/2022).
Menurutnya, kurang lebih dua tahun, petani dari lima desa tidak bisa mengarap sawahnya karena dampak dari pencemaran dan pendangkalan sungai yang diakibatkan limbah longsoran PT. MIP-BM.

Romi menyebutkan, perusahaan itu diduga telah melanggar Undang-undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dan dasarnya UU Nomor 3 tahun 2020 tentang penambangan illegal.
“Itu alasan yang menjadi dasar pertimbangan kami untuk melaporkan PT. MIP ke Tipiter Polres Bogor karena dugaan tindak pidana pengrusakan alam dan penambangan liar,” ujar Romi.
Selain itu, kata Romi, perusahaan juga tidak melaksanakan beberapa kewajibannya lain seperti memberikan dana corporate social responsibility (CSR) yang masih bermasalah.
“Bbahkan pengajuan warga tentang anggaran perbaikan turap sungai Cikompeni tidak ditepati. Sehingga masalah inilah yang menyebabkan warga unjuk rasa beberapa minggu lalu,” jelasnya.
Pihaknya meminta Kapolres Bogor untuk mengusut aliran dana lingkungan yang selama ini dikendalikan oknum dari salah satu desa. Nilainya pernah disebutkan oleh pihak PT. MIP sekitar Rp. 50 sampai Rp. 70 juta per bulan yang mengalir tanpa diketahui warga.
“Kami yang tergabung dalam Aliansi Peduli Masyarakat Tanjung Sari meminta Kapolres Bogor untuk turun langsung guna menyelesaikan permasalahan ini,” pintanya.
Senada, Wawan Gunawan, Ketua LSM Kaliber Kabupaten Bogor mengatakan, dari investigasi lapangan yang dilakukan, ia melihat para petani mengalami kerugian hingga ratusan juta akibat sawah tak dapat digarap.
“Petani banyak yang rugi karena tidak bisa garap sawah, bahkan makan sehari-hari seadanya,” ucapnya.
Karena itu, pihaknya mendesak Polres Bogor untuk segera menyelidiki laporan kasus ini, serta dapat menindaklanjuti dan memproses sesuai aturan hukum.
Untuk diketahui, demo berulang kali dilakukan masyarakat, khususnya petani. Namun mereka menganggap seolah pemerintah tak mampu bertindak dan membela hak masyarakat.
“Padahal Satpol PP, DLH dan DPRD Kabupaten Bogor sudah melakukan sidak. Namun faktanya tidak ada penyelesaian dan perusahaan tersebut masih melakukan kegiatan,” tuturnya. (Firm)





























Comments