0

BATU BARA, INDONEWS – Kepala Kejaksanan Negeri Kabupaten Batu Bara, Amru E. Siregar, SH.,MH menggelar press release, di ruang kerjanya, Selasa (12/7/2022).

Press realese ini terkait penyerahan uang pengganti dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan dana biaya operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2018 di Madrasah Aliyah Al-Washliyah Kedai Sianam, Kabupaten Batu Bara yang dilakukan oleh terpidana Khairiah.

Amru didampingi Kasi Pidsus Jacksen Pandiangan, S.H, Kasi Intel Doni Irwansyah Harahap, S.H dan beberapa kasi lainnya menerangkan, pada Selasa 12 Juli 2022 telah dilaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan dana BOS TA.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI  Nomor :2260/ K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 Mei 2022 dimana terpidana dihukum dengan pidana selama 2 tahun penjara dan denda sejumlah Rp. 50 jutam subsidair 3 bulan kurungan, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat(1) huruf  b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

BACA JUGA :  Panitia Maulid Nabi Muhammad SAW Masjid Agung Sultan Jeumpa Santuni 120 Anak Yatim

Jumlah uang pengganti yang harus dikembalikan dan disetor sebesar Rp. 244.050.910 dan dikembalikan ke kas negara. (Sir)

You may also like

Comments

Comments are closed.