0

BANGKA, INDONEWS – Terkait pemberitaan mengenai perkebunan sawit di kawasan hutan lindung yang berada di jalan pantai penyusuk, kelurahan romodong indah,kecamatan belinyu, Gustari, Ketua Forum Pemerhati Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan Daerah (Forum P3KD) Kabupaten Bangka saat dimintai tanggapannya oleh tim awak media, memiliki cara pandang yang berbeda dalam menindaklanjutinya.

Menurut Gustari, sosialisasi perkebunan sawit dalam kawasan hutan oleh pihak kehutanan harus di barengi tindakan peringatan dan sanksi tegas karena bila tidak di ambil tindakan maka oknum-oknum yang memiliki kebun sawit dalam kawasan tetap akan semena-mena.

“Perkebunan sawit dalam kawasan hutan lebih mengarah penguasaan lahan yang tidak wajar karena kebanyakan pemilik lahan perkebunan sawit orang yang bermodal kemudian hasil sawit di jual ke salah satu pabrik CPO, dan satu-satunya cara menghentikan kegiatan perkebunan sawit adalah jeratkan mereka ke mafia tanah,” ujar Gustari, Rabu (1/6/2022).

Gustari menyarankan, agar pemilik lahan perkebunan dalam kawasan hutan yang sudah tidak wajar (memiliki lahan sampai puluhan atau ratusan hektar) agar dijerat sebagai tersangka mafia tanah karena lahan yang mereka kelola diduga tidak akan kembali ke negara namun akan kembali ke keturunannya.

BACA JUGA :  Dekati Kaum Milenial, Laskar Lampung Utara Bagikan Takjil di Tugu RPN

“Forum P3KD desak pihak kejaksaan targetkan adanya tersangka mafia tanah dalam kawasan hutan lindung, kami minta pihak kejaksaan turun ke lapangan,” pungkasnya. [Iv]

You may also like

Comments

Comments are closed.