Ditulis Oleh: Kantor Hukum ABRI LAW FIRM (Telp 0818-966-240)
Ketika pihak yang mengawasi justru dipertanyakan, siapa yang memastikan kewenangan tetap berada dalam koridor hukum?
Ketika Pengawasan Berbalik Arah
Di balik isu dugaan penyadapan, muncul ironi yang patut diperhatikan. Pihak yang diduga melakukan pengawasan justru dikaitkan dengan dugaan bahwa ia juga menjadi objek pengawasan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar. Apakah yang terjadi merupakan persoalan penyadapan, kebocoran informasi, kelalaian pengamanan, atau penyalahgunaan kewenangan? Pertanyaan ini tidak boleh dijawab hanya berdasarkan spekulasi. Dalam negara hukum, dugaan harus diuji, informasi harus diverifikasi, dan setiap kesimpulan harus didasarkan pada bukti.
Penyadapan Bukan Kewenangan Tanpa Batas
Penyadapan menyentuh hak konstitusional warga negara. Pasal 28F dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas komunikasi, perlindungan diri, keluarga, kehormatan, dan rasa aman.
Aturan terkait meliputi Pasal 40 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 31 UU ITE No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 136 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Pasal 136 KUHAP mengakui kewenangan penyidik melakukan penyadapan, namun tata caranya harus diatur melalui undang-undang khusus. Artinya, kewenangan penyadapan bukan kekuasaan yang dapat dijalankan sewenang-wenang. Harus ada dasar hukum, tujuan yang sah, serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Siapa Mengawasi Para Pengawas?
Inilah persoalan yang jauh lebih penting. Dalam negara hukum, tidak boleh ada kekuasaan yang berjalan tanpa pengawasan. Aparat penegak hukum memang diberi kewenangan, namun kewenangan itu tidak menghapus kewajiban untuk tunduk pada hukum.
Semakin besar kewenangan yang diberikan, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan kewenangan tersebut tidak disalahgunakan. Pengawasan bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap institusi. Pengawasan justru merupakan instrumen untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Kebocoran Informasi Belum Tentu Hasil Penyadapan
Ada tiga hal yang harus dibedakan: dugaan penyadapan, kebocoran informasi, dan perolehan informasi secara tidak sah. Ketiganya tidak sama. Informasi yang beredar di ruang publik belum tentu membuktikan adanya penyadapan. Demikian pula, rekaman percakapan yang beredar belum tentu diperoleh melalui cara yang sah.
Setidaknya ada beberapa hal yang harus diperiksa: dari mana informasi tersebut berasal, bagaimana informasi itu diperoleh, apakah ada tindakan penyadapan, apakah tindakan tersebut memiliki dasar hukum, serta apakah keaslian dan konteks informasi dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi diperlakukan sebagai kebenaran.
Jangan Sampai Hukum Menjadi Alat Kepentingan
Persoalan penyadapan tidak boleh ditarik ke dalam pertarungan kepentingan politik. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, penyelesaiannya harus melalui pemeriksaan yang objektif, independen, transparan sesuai ketentuan hukum, dan berbasis bukti.
Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah hanya karena namanya muncul dalam suatu narasi. Namun, tidak boleh pula ada pihak yang dikecualikan dari pemeriksaan hanya karena memiliki jabatan, kedudukan, atau pengaruh tertentu. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
Yang Diperlukan Adalah Kebenaran, Bukan Sekadar Narasi
Publik berhak mendapatkan kejelasan mengenai persoalan yang menyangkut penggunaan kewenangan negara. Namun, kejelasan tersebut harus diperoleh melalui proses yang benar.
Apabila terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan, harus ada pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat dugaan kebocoran informasi, sumber dan mekanisme kebocoran harus ditelusuri.
Apabila terdapat dugaan penyadapan ilegal, legalitas tindakan tersebut harus diuji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Yang harus dijaga adalah jangan sampai upaya mengungkap kebenaran justru mengorbankan prinsip-prinsip hukum itu sendiri.
Penutup: Kekuasaan Harus Tunduk Kepada Hukum
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang siapa yang menyadap dan siapa yang disadap. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap kewenangan dijalankan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kehendak kekuasaan.
Siapa pun yang memiliki kewenangan mengawasi harus siap pula diawasi. Siapa pun yang memegang kekuasaan harus siap dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai pengawasan yang seharusnya menjadi instrumen penegakan hukum justru berubah menjadi instrumen kepentingan kekuasaan.
Jangan sampai kebenaran dikalahkan oleh kepentingan sesaat. Karena yang harus berkuasa di negara ini bukanlah kepentingan seseorang atau kelompok, melainkan hukum dan keadilan.
Menjaga Prinsip, Menegakkan Keadilan. Salam berpikir dalam kewarasan.
Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan analisis hukum dan pandangan kritis berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik. Tulisan ini bukan merupakan pendapat hukum resmi maupun penetapan kesalahan terhadap individu atau institusi tertentu.
Penilaian terhadap peristiwa konkret harus didasarkan pada fakta, bukti yang dapat diverifikasi, dan proses hukum yang berlaku. Seluruh kebenaran dalam perkara ini ditentukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.




























Comments