Ketika loyalitas dijadikan alat, tetapi tanggung jawab ditinggalkan
Oleh: Kantor Hukum ABRI Law Firm, Advokat dan Konsultan Hukum
Dalam lingkungan kerja, kepercayaan sering dianggap sebagai kehormatan. Namun, kepercayaan dapat berubah menjadi jebakan ketika seseorang diminta melakukan sesuatu yang tidak wajar demi kepentingan pihak lain.
Mulai dari diminta meminjamkan rekening pribadi, menerima titipan dana, menandatangani dokumen, hingga menjadi perantara transaksi yang tidak jelas asal-usulnya.
Awalnya terdengar sederhana: “Hanya membantu.” “Sekadar menjalankan tugas.” “Tidak perlu banyak bertanya.” Namun, ketika persoalan hukum muncul, siapa yang harus mempertanggungjawabkannya?
Ironisnya, orang yang menjalankan perintah sering kali lebih dahulu dimintai keterangan. Sementara pihak yang memiliki peran lebih besar dalam rangkaian peristiwa harus ditelusuri melalui proses pembuktian yang panjang.
Sebuah Pengingat dari Kabupaten Bogor
Di tengah perkembangan pemeriksaan yang berlangsung di Kabupaten Bogor per Oktober 2026, terdapat satu hal penting yang patut menjadi perhatian. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada orang yang menjalankan perintah. Seluruh rangkaian peristiwa harus ditelusuri secara menyeluruh.
Siapa yang merancang? Siapa yang memberikan instruksi? Siapa yang mengendalikan transaksi? Siapa yang sesungguhnya menerima keuntungan? Semua harus diuji berdasarkan alat bukti yang sah, tanpa memandang kedudukan maupun jabatan seseorang.
Perlu diingat, pemeriksaan seseorang sebagai saksi bukan berarti orang tersebut bersalah. Asas praduga tak bersalah wajib dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dasar Hukum
- Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
- Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mengatur tindak pidana pencucian uang, termasuk perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menyembunyikan, atau menerima harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
- Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 20 mengatur bentuk-bentuk pelaku tindak pidana, termasuk melakukan sendiri, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tindak pidana. Pasal 21 mengatur pertanggungjawaban pembantu pelaku tindak pidana.
Pertanggungjawaban pidana setiap orang harus dibuktikan berdasarkan unsur tindak pidana, peran masing-masing, dan alat bukti yang sah menurut hukum.
Pesan Edukasi Hukum
Jangan mudah meminjamkan rekening pribadi untuk transaksi yang tidak jelas tujuannya dan asal-usul dananya. Jangan menandatangani dokumen yang isinya tidak dipahami atau tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Jangan menjadikan loyalitas kepada atasan sebagai alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum.
Sebab, perintah seseorang bukan jaminan bahwa orang tersebut akan ikut menanggung akibat hukum bersama Anda.
Jangan sampai ada yang menikmati hasilnya, ada yang memberikan perintahnya, tetapi ada pula yang harus menanggung risikonya sendirian.
Jabatan dapat berganti. Kepentingan dapat berubah. Namun, setiap orang tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Lebih baik kehilangan kesempatan atau keuntungan sesaat, daripada kehilangan masa depan hanya karena dijadikan alat kepentingan orang lain. Salam dalam kewarasan berpikir.
Catatan: Tulisan ini merupakan kritik sosial dan edukasi hukum, bukan tuduhan terhadap pihak atau individu tertentu. Setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.




























Comments